Jalan Hauling Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) Anak Usaha RMK Energy (RMKE) Ditolak Warga

Sejumlah warga Desa Saka Jayayang menolak pembangunan jalan RMKO. (ist/rmolsumsel,id)
Sejumlah warga Desa Saka Jayayang menolak pembangunan jalan RMKO. (ist/rmolsumsel,id)

Ratusan warga Desa Saka Jaya menyampaikan penolakan atas rencana pengangkutan batubara oleh PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) yang akan melintasi desa mereka. 


Warga khawatir, aktifitas perusahaan yang terafiliasi dengan RMK Energy (RMKE) ini juga menimbulkan dampak negatif, mengancam kesehatan dan keselamatan warga. 

"Kami minta dipindahkan, jangan dekat pemukiman warga seperti saat ini. Kami tidak ingin lalu lintas angkutan nantinya melewati jalan poros Desa Saka Jaya," kata Triono, salah satu warga pada Jumat (10/11).

Setidaknya ada 25 warga yang secara langsung akan terdampak dari rencana pengangkutan batubara melalui jalan hauling ini. Mereka sebelumnya dijanjikan ganti rugi, namun tidak semuanya mau menerima.

Pertermuan warga desa Saka Jaya yang menolak pembangunan jalan hauling RMKO. (ist/rmolsumsel.id)

"Sudah disebar kuesioner (angket), dan sekitar 350 masyarakat menolak (jalan hauling) dan yang menerima hanya 29 orang, bantu kami, kemana lagi kami akan mengadu," ungkapnya. 

RMKO juga disebutnya tidak transparan dan hanya sekali melakukan musyawarah terkait rencana pembangunan dan penggunaan jalan ini. Belakangan menurut warga, perwakilan perusahaan bergerilya mendatangi satu persatu kepala keluarga, untuk mendukung rencana perusahaan. 

"Bukannya musyawarah dan duduk bersama seluruh masyarakat desa. Dulu sebetulnya pernah ada musyawarah satu kali. Tapi waktu itu jalan (yang dibangun) jauh dari pemukiman, kalau sekarang dekat sekali dan melintas juga di jalan poros desa," jelasnya.

Sehingga, dikatakannya bahwa warga akan meminta pertanggungjawaban kepala desa apabila kemudian permintaan ini tidak dituruti. Warga meminta proyek ini dipindah atau dibangunkan fly over di jalan yang berlintasan dengan jalan desa, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. 

Terpisah, sehari setelah membuat laporan di BPD, salah satu warga lain, Tugiran mengaku didatangi oleh perwakilan RMKO pada Sabtu (11/11) siang. Menurutnya, perwakilan RMKO itu menanyakan kepada dirinya perihal penolakan yang diadukan oleh warga. 

"Jelas saja kami menolak karena menganggu (penggunaan jalan) dari Desa Saka Jaya ke Muara enim. Lalu mengganggu (membahayakan) anak-anak sekolah di SMP Negeri 6 Harapan Jaya," ujarnya. 

Di lain tempat, Ketua BPD desa Saka Jaya, Tigor membenarkan reaksi penolakan oleh masyarakat atas rencana pembangunan dan pengoperasian jalan hauling RMKO ini. 

"Kalau soal ukuran, berapa panjang jalur tersebut melintas di Saka Jaya itu kurang pasti, namun informasi yang didapat ada 25 petani terdampak yang akan dilakukan pembebasan, kalau secara pasti berapa kilometernya, saya kurang tau karena selama ini tidak ada koordinasi dengan BPD," katanya

Tigor mengatakan, pihaknya selaku BPD juga sudah membuat kuesioner kepada masyarakat perihal jalan RMKO ini, intinya prihal jalan dekat pemukiman dan melintas jalan poros desa, dan hasilnya 387 orang menyatakan tidak setuju dan 29 orang menyatakan setuju. Tidak hanya debu dalam aktifitas pengangkutan, warga khawatir truk yang melintas akan menabrak warga.

Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Muara Enim, Harmani menyayangkan adanya kabar ketidak terbukaan informasi terhadap warga desa terkait adanya rencana pembangunan hauling PT RMKO ini.

Tidak terbukanya RMKO ini menurutnya tidak jauh berbeda seperti kasus pencemaran lingkungan yang terjadi sebelumnya dan ramai diberitakan, terkait aktifitas perusahaan afiliasinya RMKE di Muara Belida Muara Enim. 

"Warga sudah benar diposisinya, mereka menggunakan haknya untuk bersuara, PT RMKO harus mendengarkan itu jangan nanti asal main garap, apalagi kalau belum dilakukan ganti rugi, perhatikan kondisi masyarakat," ungkapnya. 

Investor dan Pemdes harus adil terhadap masyarakat, jangan maunya untung tapi pihak lain kemudian dirugikan, yang terbaik adalah bagaimana kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang sama 

"Pemerintah desa sudah seharusnya tegas dan berpihak pada aspirasi masyarakat, berlakulah adil terhadap masyarakat," ujarnya. 

Dalam penelusuran, saat ini RMKO tengah memproses pembangunan jalan hauling sepanjang 32 kilometer yang akan terhubung dengan tambang batubara site Bangko milik PT Bukit Asam (PTBA). Proses pengangkutan batubara di jalan tersebut rencananya akan menggunakan dump truk berkapasitas 30 ton. 

Sementara itu, PR RMK Energy Caecilia Brahmana yang dimintai tanggapan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan jawaban lebih lanjut.