Curi Mobil di Jalan Hauling Batubara, Pria Bertato Warga Muratara Diringkus Polisi  

Tersangka pencuri mobil tak berkutik ditangkap Polisi. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka pencuri mobil tak berkutik ditangkap Polisi. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Satreskrim Polres Muratara bersama Polsek Rawas Ilir membekuk tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni Wikey Ari Wibowo (31).


Pengangguran, warga Dusun IV Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ini melakukan curas merampas mobil dengan modus menumpang.

Tersangka mencuri satu unit mobil double cabin merk Mitsubishi Triton Nopol BH 8284 MO. Setelah sebelumnya lebih dulu tersangka mengancam korbannya. 

Kejadiannya dialami korban Rezi Bastian (34), warga Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Yakni pada Selasa, 6 Juni sekitar pukul 02.00 WIB di depan Pos MMJ di Jalan Hauling Batu Bara, Kecamatan Rawas Ilir. 

"Pelaku beraksi dengan cara menumpang di mobil pelapor dari KM 34. Setibanya di KM 11 supir diberhentikan di Pos MMJ, korban di ancam," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Baruanti didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto.

Kemudian korban oleh pelalu diturunkan ke Pos MMJ. Setelah itu pelaku langsung membawa kabur mobil ke arah Pauh Kecamatan Rawas Ilir, Kabupate  Muratara.

Atas tindak pencurian dengan kejerasan tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit mobil mefk strada Nopol BH 8284 MO atau sekira Rp300 juta. Dan melapor ke Polsek Rawas Ilir. 

Pada Senin, 6 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, Kasat Reskrim mendapat informasi dari Kapolsek Rawas Ilir mengenai adanya laporan seorang pelaku curas mobil di Jalan Hauling Batu Bara. 

Selanjutnya  memerintahkan Kanit Pidum gabungan Polsek Rawas Ilir untuk melakukan penangkapan. Setelah sampai di lokasi  berhasil mengamankan tersangka Wikey Ari Wibowo saat berada di rumah salah satu warga di Desa Pauh 1 Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.