Jaksa Ungkap Akuisisi PT SBS Tidak Masuk dalam Rencana Kerja PTBA, Kuasa Hukum: Sudah Dilakukan Kajian!

Mantan Direktur PT BMI, Danang Sudira Rahardja dan Direktur Yayasan Bukit Asam Kreatif (BAK) Yusri Antoni saat hadir sebagai saksi dugaan kasus korupsi akuisisi saham anak usaha PTBA. (Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)
Mantan Direktur PT BMI, Danang Sudira Rahardja dan Direktur Yayasan Bukit Asam Kreatif (BAK) Yusri Antoni saat hadir sebagai saksi dugaan kasus korupsi akuisisi saham anak usaha PTBA. (Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)

Sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/12).


Kali ini, dua saksi dihadirkan dalam sidang yang diketuai Hakim Pitriadi tersebut. Keduanya mantan Direktur PT BMI, Danang Sudira Rahardja dan Direktur Yayasan Bukit Asam Kreatif (BAK) Yusri Antoni. 

Usai persidangan, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Muhammad Riduan mengatakan, proses akuisisi PT SBS yang dilakukan PT BMI sejak awal berpotensi melanggar hukum. Sebab, dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PTBA, tugas yang diberikan kepada PT BMI adalah pengembangan usaha. 

Bukan akuisisi seperti yang dilakukan tak lama setelah pembentukan perusahaan. Artinya, proses akuisisi PT SBS tidak masuk dalam rencana perusahaan .

"Di dalam RJPP juga dijelaskan tidak ada bahasanya melakukan akuisisi dan tidak ada dalam RKAP. Bahasanya pengembangan usaha, bukan akuisisi, secara tegas tidak ada itu (akuisisi)," jelasnya. 

Mantan Jaksa KPK itu juga menyoal tidak adanya kajian dari PT BMI sebelum mengakuisi PT SBS. Kajian akuisisi itu justru dilakukan PT Bahana Sekuritas yang mendapat permintaan langsung dari tim akuisisi PTBA. 

"BMI itu tidak melakukan kajian, karena PT BMI sendiri dibentuk saat proses akuisisi PT SBS akan dilakukan. Bahkan tadi dijelaskan oleh saksi (Danang Sudira,red), dia tidak melakukan kajian. Tapi, dia mendapatkan kajian itu dari tim akuisisi, dia mengutip dari NKN Legal yang dikontrak Bahana Sekuritas bekerja sama dengan tim akuisisi," jelasnya.

Jaksa juga menyoroti soal adanya pinjaman dana sebesar Rp49,6 miliar dari PT BMI untuk anak perusahaan PT SBS. Pinjaman tersebut tertuang dalam klausul pasal 3 yang disampaikan penuntut umum. Faktanya, PT SBS tidak pernah memiliki anak perusahaan. 

"Tadi kan dijelaskan di persidangan, bahwa BMI meminjamkan kepada anak perusahaan SBS. Faktanya tidak ada anak perusahaan di SBS itu. Tapi, dipakai oleh SBS pinjaman itu," ucapnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Milawarma Cs, Gunadi Wibaksono mengatakan,  keterangan kedua saksi yang dihadirkan menguatkan tujuan investasi. Menurutnya, langkah yang diambil dari sisi bisnis dinilai sudah tepat. 

"Sebab, performa PT SBS dari tahun ke tahun membaik. Dan ditahun 2022 sudah mulai surplus. Berarti, prediksi dan kajiannya tepat. Itu diakui oleh saksi di persidangan" ungkapnya. 

Dia juga membantah terkait tidak adanya kajian dalam proses akuisisi tersebut. Menurutnya, kajian sudah dilakukan PT BMI dan PTBA melibatkan internal dan eksternal yang dilakukan Bahana Sekuritas.

"Kajian itu ada, sebelum membeli sudah dilakukan kajian. Kajian dari BMI itu ada dan kajian dari PTBA juga ada. Bahkan PTBA itu dalam melakukan kajian baik internal maupun eksternal dengan dibantu oleh Bahana Sekuritas," jelasnya.

Gunadi mengatakan, kajian untuk pembelian PT SBS itu tidak harus dilakukan PTBA. Sebab, nilai akuisisi itu hanya dua persen dari nilai ekuitas yang dimiliki PTBA. Namun, karena ingin menerapkan prinsip kehati-hatian, maka PTBA saat itu memutuskan untuk melakukan kajian. 

"Nilai akuisisi ini kan hanya dua persen dari ekuitas PTBA. Jadi tidak perlu kajian. Kalau nilai investasinya itu 20 persen keatas baru itu wajib dilakukan kajian," tuturnya. 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menjerat lima orang terdakwa yakni Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan dengan tindak pidana korupsi. 

Lantas, apa yang membuat PTBA terkesan terburu-buru mengakuisisi anak usahanya ini?