Pengadilan Tipikor Jakarta Segera Adili Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)

Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, akan segera menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasus ini melibatkan Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan Totok Suharto (TS).


Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, bahwa Kasatgas Penuntutan KPK, Ikhsan Fernandi, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/1). 

"Penahanan para terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan pada Senin pagi (15/1).

KPK menahan keempat tersangka baru pada 22 September 2023, dengan dugaan korupsi pembangunan gereja tersebut yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp11,7 miliar. Tersangka terdiri dari pihak swasta, yaitu BW, AY, GUP, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama TS.

Proses hukum terkait kasus ini juga melibatkan Eltinus Omaleng, mantan Bupati Mimika, yang sebelumnya menjadi tersangka. Meskipun telah dilepaskan dari tuntutan dan tidak dipenjara, KPK masih mencegah Eltinus agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024, dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut setelah Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan melepaskan Eltinus dari tuntutan JPU KPK. Tim JPU KPK sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar untuk Eltinus.