Saksi Meringankan Sebut Belum Ada Tindak Pidana, Hanya Potensi Kerugian Negara

Ulil Fahri mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel saat menjadi sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Yosep Indra Praja/RMOLSumsel.id)
Ulil Fahri mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel saat menjadi sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Yosep Indra Praja/RMOLSumsel.id)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 Palembang kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI).


Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (26/2/2024) tersebut, para terdakwa menghadirkan seorang Saksi meringankan yakni mantan investigator pada BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Ulil Fahri.

Sementara, pihak  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang ahli keuangan negara dan Pajak yaitu Drs. Siswo Sujanto, DEA.

Dalam kesaksiannya, Ulil Fahri menerangkan, Kejati Sumsel awalnya meminta BPKP Provinsi Sumsel menghitung kerugian negara terkait dengan penyidikan yang dilakukan terhadap akuisisi PT SBS.

Namun setelah Kejati Sumsel dua kali melakukan ekspos di kantor BPKP Provinsi Sumsel pada Januari dan Juni 2023, BPKP Provinsi Sumsel tidak dapat menerbitkan surat tugas untuk memulai perhitungan.

"Dari hasil ekspos tersebut BPKP menilai dugaan Kejati Sumsel atas kerugian keuangan negara, masih bersifat potensi dan tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana," katanya.

Ulil menambahkan, alasan BPKP Sumsel belum bisa menerbitkan surat tugas untuk memulai perhitungan, karena dari BPKP Pusat menyarankan Kejati untuk menunjuk ahli terkait akuisisi.

Dimana, akuisisi adalah suatu hal kompleks sehingga tidak dapat dipersamakan dengan pengadaan barang dan jasa.

Karena di dalamnya, terdapat banyak komponen harga dan nilai, yang tidak hanya sebatas ekuitas, melainkan ada aset tidak ternilai dan prospek perusahaan kedepannya.

Menurut kesaksiannya, sejak BPKP Sumsel belum bisa menghitung kerugian negara terhadap proses akuisisi PT SBS.

"Lantas Kejati Sumsel menarik Surat Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan mengakhiri kerjasama dengan BPKP Provinsi Sumsel, melalui surat tanggal pada tanggal 14 Juli 2023," ucapnya.

Saat ditanya apakah Ulil mengetahui setelah pengakhiran tersebut kemudian perhitungan kerugian negaranya dihitung oleh Kantor Akuntan Publik, Ulil mengiyakan dan mendengarnya seperti itu secara langsung.

Sementara ahli yang dihadirkan JPU, Siswo Sujanto menjelaskan, perhitungan keuangan negara terhadap pengadaan barang dan jasa, terhadap investasi, dan terhadap akuisisi harus dibedakan.

Siswo berujar, untung rugi akuisisi tidak dapat dinilai pada saat dilakukan akuisisi, tetapi bagaimana perusahaan kedepannya.

"Bisa saja hari ini perusahaan itu buruk, tapi akuisisi dengan tujuan investasi itu berbicara prospek, jadi harus dilihat setelah diakuisisi berapa lama perusahaan itu kemudian menjadi baik”, ujarnya.

Terkait dengan hutang anak perusahaan pada anak perusahaan BUMN, saat ditanya oleh salah satu Majelis Hakim, Siswo menjelaskan, pinjaman kepada BUMN bisa saja dikonversi sehingga menjadi penyertaan modal.

Dia berkata, penyertaan modal oleh BUMN tidak menghilangkan modal BUMN karena modal tersebut menjadi aset pada perusahaan.

Ainuddin, selaku penasihat hukum dari Tjahyono Imawan saat ditanya oleh wartawan mengatakan, dari keterangan para saksi sudah terang benderang sebenarnya pada awalnya tidak ditemukan kerugian negara terhadap kasus yang menjerat kliennya.

"Tapi sepertinya kasus ini dipaksakan harus ada kerugian negara di dalamnya. Sementara dari pihak JPU juga tidak bisa membedakan, mana yang akuisisi dan mana yang pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.

Buktinya ahli yang dihadirkan oleh JPU juga mengatakan akuisisi tersebut bicara prospek ke depan, dan bukan seperti pengadaan barang dan jasa yang harga dan nilainya pasti.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP) dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam (SI)

Lalu, Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT)  dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp.162 miliar dalam akuisisi tersebut.

Majelis Hakim juga menyampaikan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Februari 2024.