Jadi Kurir Sabu, Warga Betung Tertangkap di PALI

Pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian/ist.
Pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian/ist.

Jajaran Satuan Narkoba Polres PALI, berhasil menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisial AR (39) yang kerap beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


"Penangkapan tersangka pada Rabu (08/03/2023) sekira Pukul 18.00 Wib di sebuah pondok dalam kebun karet dusun II desa Betung Barat, kecamatan Abab. Berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas terduga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu," ujar Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasat Narkoba Iptu Hamdani, Senin (13/3).

Selanjutnya, personel ke TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Benar saja, bahwa tersangka sedang duduk di depan pondok semi permanen yang berada di dalam kebun karet yang diduga sedang menunggu pembeli.

"Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 8,41 gram. Tas kecil hitam, satu dompet motif bunga warga ungu, satu timbangan digital dan satu ball plastik klip kecil serta satu potongan pipet dan satu uni ponsel Android," jelas dia. 

Selain itu, pihak polres PALI juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan Laras panjang yang semuanya memiliki amunisi. 

"Satu milik tersangka, satunya lagi diakuinya milik saudaranya. Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.