IPW Desak Menkopolhukam Tegur Kapolri Sigit Tuntaskan Kasus Hibah Akidy Tio

Menkopolhukam Mahfud MD. (rmol.id)
Menkopolhukam Mahfud MD. (rmol.id)

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menangani dan menuntaskan kasus dana hibah bodong Rp 2 triliun oleh Heryanty secara profesional.


Karena publik menunggu langkah internal Polri pasca pemeriksaan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri yang diperiksa tim dari Itwasum dan Propam Polri.

Di samping itu, publik juga memantau pemeriksaan anak Akidio Tio, Heryanty oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel yang seolah "jalan di tempat". 

"Menko Polhukam harus mengingatkan Kapolri untuk menjaga profesionalisme Polri. Terutama, dalam menegakkan aturan hukum dan menjaga marwah UU kepolisian," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Kamis (19/8).

Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas, kata Sugeng, juga harus memberikan masukan kepada Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi pejabatnya yang terlibat dalam kebohongan publik dan membuat kegaduhan di masyarakat. 

"Serta menuntaskan kasus dana hibah bodong itu ke ranah pidana," tegas Teguh.

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sendiri sudah meminta maaf kepada masyarakat luas karena dirinya tidak hati-hati. 

"Sekarang masyarakat menunggu kelanjutan kasus Heryanty atas kebohongan, kegaduhan dan penipuan yang dilakukannya," kata Sugeng.

Namun hingga sekarang, Polda Sumsel masih membungkam soal kasus Heryanty dan belum memberikan keterangan sedikit pun ke publik apakah dia memiliki duit atau tidak. 

Masyarakat hanya tahu dari PPATK kalau Heryanty tidak memiliki uang senilai Rp 2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. 

Ditkrimum Polda Sumsel juga belum menetapkan status Heryanty. Karena sejak digelandang ke Mapolda Sumsel pada 2 Agustus 2021 Heryanty hanya berstatus saksi. 

Padahal, Pasal 263 KUHP telah cukup jelas untuk menjerat Heryanty yang telah memalsukan bilyet giro Rp 2 triliun melalui Bank Mandiri ketika uangnya tidak cair. 

"Heryanty bisa juga dikenakan Pasal 14 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," demikian Sugeng.