Hukuman Mati Koruptor Tak Perlu Dipatok Rp100 Miliar

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Penerapan hukuman mati bagi tersangka korupsi telah diatur dalam undang-undang. Sehingga tidak perlu ada patokan besaran kerugian negara sebesar Rp100 miliar untuk menerapkan aturan tersebut. 


Hal ini diungkapkan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra perihal dukungan DPR RI agar koruptor Rp 100 miliar dihukum mati.

“Aturan ini sudah ada dalam Undang-undang dan sangat jelas ketentuan serta syaratnya,  jadi tidak perlu lagi membuat klausula baru bagi koruptor secara matematik berdasarkan jumlah uang, misal dengan usulan bila korupsi 100 miliar dituntut hukuman mati, ini tidak akan efektif, akal-akalan saja dan cenderung tidak berguna,” kata Azmi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3).

“Karenanya tidak boleh ada kompromi bagi pencolong uang negara apalagi, termasuk bagi oknum pejabat yang mencuri uang haknya orang miskin,” tambah Azmi menekankan.

Azmi menegaskan bahwa, demi kepentingan nasional dan kepentingan rakyat, jangan pernah ada kompromi buat koruptor, dengan tidak lagi memberikan celah keringanan atau ruang kemudahan termasuk diskon hukuman pada pelaku tindak pidana korupsi.

Sebab, menurut Azmi, jika masih saja membuat kebijakan atas kondisi bangsa yang darurat korupsi ini diberi ruang keringanan atau tawar menawar akan membuat ruang aparat hukum atau pejabat  "tergoda " untuk korupsi.

“Sehingga penegakan hukum menjadi lemah cendrung tidak berkualitas lagi dan menghilangkan rasa tanggungjawab pemimpin serta berdampak terhadap masyarakat yang semakin tidak percaya pada kualitas penegakan hukum,” kata Azmi.

Dengan begitu, Azmi mengatakan kalau menginginkan Indonesia bersih dan sistem tata kelola birokrasi kedepan lebih baik, maka perlu melakukan perubahan yang besar dalam pemidanaan terhadap koruptor karenanya sikat habis dan miskinkan koruptor, sebab dampak korupsi ini berbahaya buat kepentingan nasional.

“Jadi penegak hukum termasuk DPR  harus konsisten terhadap undang-undang yang sudah ada, sejak lebih dari dua puluh tahun  menentukan sanksi bagi koruptur dapat dituntut pidana mati,” pungkas Azmi.