Hilangnya Nyawa Pekerja, Dewan Pertanyakan Izin Trimata Benua

Jajaran pimpinan Komisi IV DPRD Sumsel saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Fatality di areal tambang PT Trimata Benua. (rmolsumsel)
Jajaran pimpinan Komisi IV DPRD Sumsel saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Fatality di areal tambang PT Trimata Benua. (rmolsumsel)

Salah satu yang ditanyakan oleh anggota Komisi IV DPRD Sumsel dalam rapat terkait fatality di areal tambang PT Trimata Benua, Banyuasin adalah masalah perizinan. 


"Dokumen perizinan (PT Trimata Benua) masih izin Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed. Harusnya ada revisi. Apakah yang seperti itu layak beroperasional? Seharusnya ada penyesuaian dengan SK bupati yang lama," kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho dalam rapat dengar pendapat Jumat (4/3) lalu.

Politisi Demokrat ini cukup tegas dengan sederet kejadian kecelakaan tambang yang terjadi di Sumsel dalam beberapa waktu terakhir. Apalagi terkait perizinan dari perusahaan tambang yang beroperasi di Sumsel. 

Kesalahan dalam proses perizinan cenderung menyebabkan kerugian bagi Sumsel. Tidak hanya dalam kasus ini, hilangnya nyawa pekerja, tapi lebih jauh adalah terkait dengan pemasukan bagi daerah dan masa depan warga Sumsel.

Ridho mencontohkan kendaraan yang digunakan dalam proses angkutan batubara. "Masyarakat hanya mendapatkan debu, jalan rusak, belum lagi kecelakaan. Sementara dumptruk itu tidak bernopol Sumsel, jadinya tidak bisa berkontribusi terhadap daerah, padahal jumlahnya (dumptruk untuk tambang) ribuan," tegas Ridho.

Kepala Inspektur Tambang, Kepala Dinas ESDM Sumsel dan perwakilan PT Trimata Benua dalam rapat awal Maret lalu. (rmolsumsel)

Oleh sebab itu, lanjut Ridho, pihaknya merekomendasikan untuk menyetop aktivitas PT Trimata Benua sejak kecelakaan tambang yang menewaskan korban Beni pada 20 Februari lalu itu, sampai 1 April. 

Dalam masa penyetopan operasional itu, perusahaan kemudian diminta untuk menyelesaikan, merevisi dan melakukan penyesuaian perizinan jika memang diperlukan untuk bisa kembali beraktivitas. 

Hanya saja, apa yang diminta oleh Komisi IV DPRD Sumsel itu mendapat pertentangan dari Kepala Inspektur Tambang (KaIT) Perwakilan Sumsel, Oktarina Anggereyni. Dalam rapat tersebut, Oktarina mengatakan hal yang berbeda (operasional bisa dilanjutkan).

"Ini karena amanat Undang-Undang, kita (Provinsi Sumsel melalui Dinas ESDM) jadi tidak punya kewenangan melakukan pengawasan. Semua diambil pusat yang menunjuk perwakilan disini, (yang sayangnya) kalau ada kecelakaan baru ada mengecek," kata Ridho. (*/bersambung)