Kasus seperti ini memang sudah sering terjadi, di mana anak memperkarakan ibu kandungnya demi harta. Kepedihan itu dialami Prayatiningsih (52), yang tengah digugat anak kandungnya. Kasus ini jadi buah bibir warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
- Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Penyaluran Zakat Fitrah melalui BAZNAS
- Remaja di Pagar Alam Ditangkap Usai Rampas Motor dengan Senjata Tajam
- Seminggu Kabur Usai Lakukan Pembakaran Pondok Milik Seorang Petani di Ulu Rawas Muratara, Qodar Akhirnya Masuk Sel
Baca Juga
Lebih jauh laggi, perkara tersebut telah menjadi pemberitaan media belakangan. Karena Rully Wijayanto mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama Praya. Rully menggugat harta warisan yang ditinggalkan almarhum ayahnya sekaligus suami Prayatiningsih.
Prayatiningsih mengatakan, dirinya mengetahui digugat anak kandungnya itu, setelah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Praya selesai bulan puasa. Harta warisan yang digugat itu berupa tanah seluas 4,2 are sekaligus bangunan rumah dan kos-kosan yang saat ini ditempati olehnya bersama tiga anaknya yang merupakan saudara kandung si penggugat. Bahkan Ruly sendiri pernah tinggal di rumah itu sebelum dia pergi bersama istrinya.
"Dia gugat tanah dan rumah yang saya tempati bersama tiga saudaranya. Karena menurut dia, sebagai anak yang paling tua maka ia yang boleh urus warisan ayahnya. Padahal saya ini ibu kandungnya sendiri," keluhnya.
"Dia juga persoalkan masalah tunjangan pensiun almarhum ayahnya Rp 84 juta yang saat ini masih di Bank, dan saya pakai Rp3 juta untuk biaya 100 hari almarhum," katanya.
Diberitakan JPNN.com pada Kamis (6/8/2020), perkara gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Praya itu telah dilakukan persidangan selama tiga kali.
Hakim Pengadilan Agama telah melakukan mediasi dan dia diminta untuk minta maaf, tetapi dia tidak pernah mau dan tetap ingin menggugat harta warisan ini.
"Telah dilakukan mediasi, tetapi dia tidak mau minta maaf kepada saya," ujarnya.
Disampaikan, pada 2016, saat ayahnya sedang sakit sempat berpesan bahwa rumah ini tidak boleh di jual, siapa pun yang mau tinggal di sini silakan dan jangan berkelahi dengan saudara.
"Itu pesan almarhum ayahnya sebelum meninggal pada tanggal 29 Agustus 2019," katanya.
Terpisah, Panitera Pengadilan Agama Praya Drs Ahmad membenarkan adanya gugatan harta warisan yang diajukan oleh Rully Wijayanto tersebut.[ida]
- Tolak Ajakan Pergi, Mahasiswi di Palembang Dianiaya Mantan Pacar
- Penyidik Lakukan Pendalaman Terkait Kasus Dugaan Pemotongan Dana Pensiun Karyawan Pusri
- Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Mario Dandy dari Kampus