Seminggu Kabur Usai Lakukan Pembakaran Pondok Milik Seorang Petani di Ulu Rawas Muratara, Qodar Akhirnya Masuk Sel

Qodar (38) pelaku pembakaran pondok petani saat ditangkap polisi.(ist/RMOLSumsel.id)
Qodar (38) pelaku pembakaran pondok petani saat ditangkap polisi.(ist/RMOLSumsel.id)

Polisi meringkus tersangka pembakaran sebuah pondok milik seorang petani di Desa Sosokan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.


Tersangka yakni Qodar (38), warga Desa Sosokan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara. Penangkapan tersangka Qodar dilakukan Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu pada Rabu, 13 September 2023.

"Penangkapan tersangka di Desa Sosokan Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara. Setelah pelaku ditangkap, langsung di bawa ke Polsek," kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Herwan Oktariansyah.

Kemudian untuk motif pembakaran masih dalam penyelidikan pihaknya. Dan dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Pihaknya mengamankan barang bukti abu serta serpihan kayu bekas pondok yang dibakar. 

"Pelaku dengan sengaja membakar pondok tempat tinggal korban dengan menggunakan plastik bekas minuman yang dibakar di lantai pondok yang terbuat dari papan, sehingga menghanguskan seluruh pondok," jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar seminggu yang lalu pada Rabu, 6 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dan dialami korban Ismail Hasan (47), tani, warga Desa Sosokan, Kecamatan Ulu Rawas, Muratara. 

Selanjutnya setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Rawas Ulu. Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.