Dedi Setiawan, bandar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang. Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang digelar secara daring, yang diketuai Touch Simanjuntak, Kamis (6/8/2020).
- Polres PALI Ungkap Kasus 5 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
- Simpan Ribuan Amunisi dan Tiga Senpi Ilegal, Oknum Anggota Perbakin Ditangkap
- Dua Oknum Pegawai Bank BRI Gelapkan Puluhan Uang Nasabah hingga Rp5,2 Miliar, Begini Modusnya
Baca Juga
Dalam amar putusannya majelis hakim memutuskan, terdakwa Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jual-beli, menjadi perantara sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti sabu seberat 99 gram dan pil ekstasi (ineks) sebanyak 49 butir.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dedi Setiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Touch Simanjuntak saat membacakan amar putusannya.
Diketahui, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara, pada persidangan sebelumnya.
Namun demikian kala itu, terdakwa Dedi melalui kuasa hukumnya Joy meminta untuk bisa mendapatkan keringanan hukuman kepada majelis hakim lantaran menilai perbuatan dengan pasal yang ditetapkan berbeda. Usai persidangan kuasa hukum terdakwa, menyatakan cukup puas dengan putusan yang diberikan hakim.
"Kami cukup puas dengan putusan itu setidaknya bisa diringankan dan terdakwa pun sudah menerima," kata kuasa hukum terdakwa.
Diketahui, terdakwa Dedi ditangkap oleh Satres Narkoba Polda Sumsel pada April lalu di wilayah Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian tentang aktivitas terdakwa yang disebut warga mencurigakan di jalan tersebut.
Sehingga setelah melakukan pengintaian, pihak kepolisian langsung menyusun rencana penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 99 gram serta 49 butir ineks. Untuk selanjutnya, terdakwa dibawa dan diproses lebih lanjut ke Mapolda Sumsel.[ida]
- Nyambi Jualan Sabu, Petani di Muratara Tak Berkutik saat Digrebek Polisi
- 237 Warga Afganistan Dieksekusi Mati Taliban Tanpa Proses Pengadilan
- Gegara Kasus Sengketa Lahan, Unit II Subdit Ditreskrimum Polda Sumsel Dimejahijaukan