Gegara Kasus Sengketa Lahan, Unit II Subdit Ditreskrimum Polda Sumsel Dimejahijaukan

Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang/ist
Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang/ist

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan, Ridwan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Raghib SH, menggugat Ditreskrimum Polda Sumsel.


Hal ini terungkap dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang dengan hakim tunggal, Agnes Sinaga SH MH yang beragenda membacakan gugatan praperadilan penggugat, Selasa (30/8).

Fahmi Raghib menjelaskan, kedatangan pihaknya ke PN Palembang untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel atas penetapan klienya, Ridwan sebagai tersangka.

“Klien saya dilaporkan Ken Krismadi karena mengklaim tanah, padahal tanah itu bersertifikat atas nama Hidayat Amin. Kami menduga sertifikat atas nama Ken Krismadi bodong karena tak memiliki Warka, maka kami ajukan praperadilan ini," jelasnya.

Bahkan, lanjut Fahmi, pihaknya juga telah mendapatkan jawaban resmi dari Kantor Pertanahan Banyuasin, bahwa Sertifikat 2195/Tahun 1980/GS Nomor 54 Tahun 1980 yang diklaim sebagai pemilik Ken Krismadi, dinyatakan tidak memiliki warka.

“Sertifikat milik klien saya Nomor 1768 GS 940 Tahun 1979, sedangkan sertifikat milik Ken Krismadi Nomor GS 54 Tahun 1981,” sebutnya.

Dia menjelaskan, awalnya objek tanah yang berlokasi di Jalan Sukabangun 1 RT 028 RW 004 Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, memiliki luas 4.002 M2. Kemudian dipecah menjadi 2.224 M2 dan 1.783 M2.

Selain itu, tambah Fahmi, pada sertifikat induk dari Dr Hidayat Agung, di dalam GS nya terdapat gambar bangunan.

“Gambar bangunan inilah yang kita diuji kebenarannya di lapangan, dan ternyata di lokasi objek sengketa memang benar terdapat bekas bangunan dari milik Dr hidayat Amin. Oleh karena itu, kami mengajukan praperadilan dan mudah-mudahan bisa dikabulkan secara keseluruhan," pungkasnya.