Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menyita kekayaan tersangka kasus korusi lahan sawit Surya Darmadi alias Apeng.
- Kejagung Masih Dalami Peran Miss Indonesia 2010 di Kasus Korupsi Minyak
- Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan jadi Tahanan Kota, Ini Sebabnya
- Ahok Kaget Data Kejagung Lebih Komplit soal BBM Oplosan
Baca Juga
Kerugian negara yang mencapai Rp 78 triliun pada kasus pemilik Duta Palma Group itu harus bisa dikembalikan.
Dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, dalam mengejar kerugian negara akibat korupsi, ada kendala dengan belum selesainya undang-undang tentang asset recovery.
Dalam posisi seperti itu, Kejaksaan Agung bisa melakukan gugatan perdata. "Jadi bisa melakukan gugatan perdata atau gugatan in rem," kata Eva kepada wartawan, Selasa (30/8).
Dijelaskan dia, upaya tersebut sering dilakukan kepolisian di berbagai negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi. Caranya dengan melakukan gugatan perdata.
Lanjutnya, ketika ada aset yang diduga berasal dari sumber tidak jelas yang akan disita penegak hukum, tapi penegak hukum juga belum memiliki cukup bukti, maka bisa dilakukan upaya gugatan perdata in rem.
"Ini upaya negara dalam menyita aset-aset yang tidak jelas," ungkapnya.
Kasus aset semacam ini, kata Eva lagi, bukan hanya dalam kasus Surya Darmadi tapi terjadi di banyak kasus. Menurutnya, banyak aset-aset yang sudah dibekukan oleh penegak hukum, tapi pelakunya masuk DPO.
“Jadi rekening-rekening ini tidak jelas bagaimana nasibnya. Pemilik rekening tidak bisa ngapa-ngapain karena sudah dibekukan. Kalau negara mau mengambil ini, gugat perdata,” jelasnya.
Hakim perdata, masih kata Eva, akan memutuskan sita perdata, supaya bisa ditarik menjadi aset negara. Gugatan ini bisa dilakukan jaksa sebagai pengacara negara.
"Ini sebenarnya sudah ada di UU Tipikor pasal 32. Jadi ini nanti juga bisa dikejar TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang)," demikian Eva.
- Kejagung Masih Dalami Peran Miss Indonesia 2010 di Kasus Korupsi Minyak
- Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan jadi Tahanan Kota, Ini Sebabnya
- Ahok Kaget Data Kejagung Lebih Komplit soal BBM Oplosan