Unit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel telah menyelesaikan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pemotongan uang gaji pensiunan karyawan PT Pusri yang dilaporkan oleh Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri pada Februari 2023. Namun, hasil gelar perkara menunjukkan bahwa penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dengan meminta pendapat ahli hukum pidana.
- DPRD Sumsel Bakal Panggil PT Pusri Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja
- Disnakertrans Sumsel Investigasi Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Pekerja PT Pusri, Standar K3 Jadi Sorotan
- Garda Prabowo Sumsel Pertama Kali Bagikan Makanan Bergizi Gratis, Sindir PT Pusri yang Minim Perhatian
Baca Juga
Puluhan pensiunan karyawan PT Pusri yang hadir dalam gelar perkara tersebut merasa kecewa dengan kesimpulan yang dihasilkan setelah hampir dua jam proses gelar perkara. Mereka mengharapkan agar kasus ini dapat terungkap secara jelas.
Kuasa hukum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri, M Muslim, mengapresiasi penyidik yang telah mengundang pihaknya sebagai pelapor dan juga terlapor dalam gelar perkara tersebut. Ia melihat adanya progres dalam hasil gelar perkara yang sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh penyidik melalui Kabag Wassidik.
"Penyidik masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan kemudian akan dilakukan gelar perkara ulang setelah pendalaman selesai, termasuk meminta keterangan dari ahli pidana. Keputusan selanjutnya akan diambil setelah itu," ujar M Muslim kepada wartawan setelah gelar perkara.
M Muslim menjelaskan bahwa dalam kasus ini, puluhan pensiunan karyawan PT Pusri melaporkan Syahrul Effendi, Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri, Ansori Thoyib, Direktur Dana Pensiun Pusri (Dapensri), serta perwakilan Bank Mandiri cabang Pusri sebagai terlapor, bersama dengan PT SPK.
"Para terlapor diduga menggunakan dana santunan kematian tanpa izin dari pengurus dan peserta PPKP. Dana tersebut kemudian digunakan sebagai modal usaha. Oleh karena itu, kami meminta agar penyidik memberikan kesempatan dan waktu untuk melanjutkan proses ini," tambah M Muslim.
M Muslim juga menyebut bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan pakar hukum pidana, Dr. Sri Sulastri, M.Hum. Sri berpendapat bahwa kasus ini dapat diistilahkan sebagai dua kali pencurian.
"Ibu Sri menyatakan bahwa terjadi pencurian dana sebanyak dua kali, di mana dana tersebut terpotong dua kali untuk digunakan sebagai modal usaha oleh PT SKP," jelas M Muslim.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan kebebasan kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya secara independen, dan berharap agar terdapat kepastian hukum dalam kasus ini. M Muslim didampingi oleh Dr. Sudarna, MH, serta beberapa pensiunan PT Pusri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi yang diberikan oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
- DPRD Sumsel Bakal Panggil PT Pusri Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja
- Disnakertrans Sumsel Investigasi Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Pekerja PT Pusri, Standar K3 Jadi Sorotan
- Garda Prabowo Sumsel Pertama Kali Bagikan Makanan Bergizi Gratis, Sindir PT Pusri yang Minim Perhatian