Harga gabah di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram, kenyataannya di lapangan petani hanya mendapatkan harga Rp5.600 hingga Rp5.800 per kilogram.
- Tol Muara Enim - Lubuklinggau Dipastikan Tetap Berjalan
- Susun Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Kepala OPD OKU Timur Dituntut Berinovasi
- Modus Kembalikan Gitar, Pemuda di Lubuklinggau Ini Gelapkan Motor Milik Korbannya yang Sedang Ngapel
Baca Juga
DPRD Sumsel pun menyoroti kinerja Bulog yang dinilai kurang optimal dalam penyerapan gabah petani.
Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Made Indrawan, menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi ini. Ia menyebut Bulog tidak mampu berbuat banyak karena hanya diberikan kuota 10 persen dari total produksi gabah di Sumsel, yang mencapai 2,9 juta ton. Hingga kini, Bulog baru menyerap sekitar 20 persen dari kuota 160 ribu ton yang ditetapkan.
“Kami turun langsung ke lapangan dan menemukan bahwa harga gabah yang seharusnya Rp6.500 malah hanya Rp5.600-Rp5.800. Bulog sendiri mengaku tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan kuota. Kalau begini terus, petani kita yang rugi,” ujar Made dalam rapat paripurna DPRD Sumsel yang membahas pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel tahun anggaran 2024, Senin (24/3/2025).
Selain itu, Made juga menyoroti lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas (Satgas) Penyerapan Gabah di Sumsel. Hingga kini, SK tersebut belum ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, yang berakibat pada tidak optimalnya penyerapan gabah oleh pemerintah.
“SK ini penting agar petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah. Saya minta segera ditandatangani supaya ada kepastian,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumsel Herman Deru membantah adanya kesalahan dalam penetapan harga dan menegaskan bahwa HPP Rp6.500 per kilogram berlaku di sawah, bukan di gudang penyimpanan.
“Harga Rp6.500 itu dihitung dari sawah atau pengepul terdekat, bukan di gudang. Sering kali ada kesalahan persepsi yang membuat petani dirugikan,” jelasnya.
Ia juga menekankan tidak ada alasan bagi Bulog untuk menahan penyerapan gabah. Bahkan, Menteri Pertanian telah memperingatkan pejabat Bulog yang tidak berani menyerap gabah tanpa alasan jelas bisa diganti.
“Kita akan awasi ini bersama-sama, dari Babinsa, PPL, Bhabinkamtibmas, hingga kepolisian. Tidak boleh ada alasan untuk menghambat penyerapan gabah, karena ini adalah hadiah besar dari Presiden untuk para petani,” pungkasnya.
- Agus Fatoni Dalam Rekonstruksi Kejayaan Sriwijaya
- Waspada, Toko Kelontong di Palembang Masih Jual Produk Kedaluwarsa
- Jabat Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono Minta Semua Jajaran Tingkatkan Kinerja