Modus Kembalikan Gitar, Pemuda di Lubuklinggau Ini Gelapkan Motor Milik Korbannya yang Sedang Ngapel

Tersangka Ajai Saputra ditangkap Polisi lantaran digelapkan motor milik korbannya dengan modus untuk mengembalikan gitar/ist
Tersangka Ajai Saputra ditangkap Polisi lantaran digelapkan motor milik korbannya dengan modus untuk mengembalikan gitar/ist

Pemuda pengangguran, Ajai Saputra alias Putra (23) menyusul temannya di penjara. Warga Jalan Kenanga 2 Lintas, RT 09, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini merupakan tersangka penggelapan motor. 


Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur di rumah orang tuanya di Jalan Penganyoman, Kelurajan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 pada Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi Sudiar bersama anggota Polsek Lubuklinggau Timur setelah lebih dulu dilakukan pengintaian.

"Tersangka telah melakukan penggelapan motor bersama temannya bernama Vito alias Aldi yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau dalam perkara lain," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Sugito.

Kejadian tersebut menurutnya dialami korban Muhammad Shafiq Danil (20), warga Dusun 1 RT 02, Desa Mulyosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka menggelapkan motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol B 3505 SWO milik korban yang mengakibatkan kerugian ditaksir Rp 10 juta. 

Bermula pada Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban pergi ke kosan pacarnya di Jalan Durian, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Kemudian datang pelaku sekitar pukul 12.30 WIB bersama temannya yang tidak dikenali oleh korban.

'Korban dengan pelaku dan saksi masih sempat mengobrol didalam kosan hingga sampai pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Tak lama kemudian, pelaku meminjam motor korban dengan modus mau mengembalikan gitar. Setelah dipinjami motor oleh korban, lalu pelaku bersama temannya pergi. Namun sampai pukul 22.00 WIB, pelaku tidak kunjung pulang dan mengembalikan motor. Hingga korban berusaha mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak berhasil.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya didapati informasi mengenai keberadaan pelaku Ajai Saputra. Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tuanya tanpa melakukan perlawanan. 

Kepada Polisi, tersangka mengaku motor tersebut usai dibawa kabur langsung dibawa mengarah ke Desa Kepala Curup, Provinsi Bengkulu. Dan motpr oleh tersangka dijual dengan harga Rp 2 juta. Masing-masing tersangka mendapat uang bagian Rp 1 juta. 

'Uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk membeli makanan, minuman, rokok dan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.