Gegara Pisau di Pinggang, Hendra Dibui Setahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis pidana 1 tahun penjara kepada Hendra Sakti bin Jalil, Senin (12/10/2020). Vonis terdakwa yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau itu dbacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual.


"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin. Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan mengadili terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Paul Marpaung saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya majelis hakim juga menyebut, bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa adalah telah mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir. "Pikir-pikir pak hakim," kata terdakwa singkat.

Pada sidang sebelumnya, Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) Muhammad Falaki, dengan pidana 1,6 tahun penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada Juli 2020 lalu di Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1, Palembang. Dimana saat itu, pihak Polrestabes Palembang sedang berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan suatu kasus.

Namun, saat melakukan penyelidikan itu, pihak polisi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga polisi pun mendekati terdakwa karena merasa curiga.

Setelah didekati, polisi melihat terdakwa membawa sebuah pisau yang diselipkan di ikat pinggang celana milik terdakwa. Sehingga polisi langsung menahan terdakwa dan menggeledah isi tas dan badan terdakwa saat itu juga.

Dari hasil pemeriksaan didapati barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau dan terdakwa ditangkap tanpa perlawanan, untuk kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.[ida]