Polrestabes Palembang Bongkar Praktik Penyalahgunaan Distribusi Gas Melon

Ratusan gas elpiji 3 Kg diamankan Polrestabes Palembang. (Ist).
Ratusan gas elpiji 3 Kg diamankan Polrestabes Palembang. (Ist).

Praktik penyalahgunaan distribusi gas elpiji 3 Kg berhasil dibongkar Tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 bersama Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (19/5) sore.


Dari informasi yang dihimpun, praktik tersebut terbongkar saat pihak kepolisian mendapatkan info akan adanya pengiriman ratusan tabung elpiji 3 Kg ke Desa Air Saleh Banyuasin menggunakan Kapal Jukung di Dermaga Sungai Musi Pasar 16 Ilir Palembang. 

Padahal, gas elpiji tersebut ketentuannya beredar untuk di Kota Palembang. Dari sana dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 221 tabung gas elpiji. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah diamankan gas elpiji sebagai barang bukti (BB) 221 tabung 3 Kg.

"Dugaan penyalahgunaan dan atau Niaga Bahan Bakar Gas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)," katanya, Jumat (20/5). 

Untuk pemilik pangkalan yakni Ahmad Juarsah (53) yang saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian di Mapolrestabes Palembang. "Semuanya masih dalam pemeriksaan terkait kasus ini," tandas dia.