Begini Cara Petani Ganja di Sumsel Kelabui Petugas 

Jajaran BNN Provinsi Sumsel saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penemuan ladang ganja. (ist/rmolsumsel.id)
Jajaran BNN Provinsi Sumsel saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penemuan ladang ganja. (ist/rmolsumsel.id)

Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menemukan ladang ganja di Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Selasa (1/2). Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan 1.000 batang ganja siap panen di lahan seluas sekitar satu hektar.


Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, SH, MH melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Agus Sudaryo mengatakan, pengungkapan kebun ganja tersebut berawal dari diringkusnya seorang tersangka bernama Efriansyah alias Rian (24).

Saat itu, warga Desa Batu Pance ini sedang melakukan transaksi ganja seberat 466 gram dalam bungkus kantong kresek warna hitam yang disembunyikan dalam bajunya, Senin (31/1) sekira pukul 13.00.

“Tersangka ini membawa ganja milik tersangka A (DPO). Dari pengakuan tersangka juga, ganja tersebut didapat dari tersangka S (DPO) yang merupakan pemilik ladang ganja,” kata Agus saat dibincangi, Kamis (3/2).

Petugas lalu terus menggali keterangan tersangka yang mengaku mengetahui lokasi ladang ganja tersebut. Kemudian, petugas gabungan dari tiga wilayah BNNK lalu langsung mendatangi lokasi pada keesokan harinya, Selasa (1/2).

Perjalanan menuju lokasi ditempuh dengan berjalan kaki selama kurang lebih 5 jam. Letaknya yang cukup terpencil dari pemukiman membuat tanaman tersebut sukar ditemui oleh masyarakat lainnya. Tak hanya itu, untuk mengelabui petugas, tanaman ganja ditanam disela-sela tanaman kopi.

“Sehingga siapapun yang melihat seolah hanya tanaman merambat biasa,” ucapnya.

Ganja tersebut, sambung Agus, langsung dicabut satu persatu dan dimasukkan ke dalam 8 karung besar, dan kemudian barang bukti ini dibawa ke BNNP Sumsel. Petugas lalu melakukan pemilahan barang bukti berdasarkan ukurannya. Dari 1.000 batang ganja, ada 600 batang yang memiliki ukuran setinggi 1 meter. “Sisanya itu sekitar 30 cm,” ucapnya.

Sementara tersangka Efriansyah alias Rian mengaku mendapat upah dari Andi (DPO). Rencananya kami akan mengantarkan ganja. Dan setelah itu barulah menerima upah Andi (DPO). Namun belum tahu jumlahnya dan kami keburu ditangkap polisi,” tandasnya.