Kapolda Sumsel: Illegal Refinery Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK dalam rapat koordinasi penanganan Illegal Refinery di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Lounge Ampera lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu (31/1).(ist/rmolsumsel.id)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK dalam rapat koordinasi penanganan Illegal Refinery di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Lounge Ampera lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu (31/1).(ist/rmolsumsel.id)

Penindakan hukum yang dilakukan Polri terhadap pelaku aktivitas ilegal industri pengolahan minyak mentah atau ilegal refinery yang dilakukan masyarakat Musi Banyuasin saat ini, bukanlah menjadi tujuan utama dalam penanganan di sana.


Hal itu disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo  dalam rapat koordinasi penanganan Illegal Refinery di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Lounge Ampera lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu (31/1).

“Bukan hanya tanggung jawab polisi karena di dalamnya juga terkait aspek sosial ekonomi masyarakat. Disamping itu, polisi juga punya tugas lain selain upaya penegakan hukum praktik Illegal refinery ini,” katanya.

Dia menerangkan penindakan yang selama ini dilakukan terhadap usaha penyulingan itu hanya ketika lokasi tersebut terjadi ledakan.

Meski sebelumnya juga Polda Sumsel sempat sepekan penuh melakukan operasi preventif dan preemtif, dan berhasil menertibkan (menutup-red) 33 lokasi Ilegal Refinery.

“Selama ini kami sudah berbuat banyak beberapa diberi tindakan tegas harusnya juga ditanyakan ke instansi terkait apa yang sudah dilakukan. Karena semakin ke hilir praktik illegal refinery ini keuntungannya makin besar. Sedangkan kami ada di hulunya melakukan upaya penegakan hukum,” katanya.

Dengan gamblang semestinya Pemkab Muba, SKK Migas, Pertamina hingga Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup juga mengambil peran mencari solusi agar kegiatan industri pengolahan minyak yang dilakukan masyarakat ini dapat dilegalkan dengan catatan pelegalan ini juga memiliki standar yang aman.

Dan tak terkecuali Perusda Petro Muba yang selama ini mendapatkan keuntungan dari minyak rakyat meski itu juga yang dilakukan itu tak memiliki payung hukum.

 “Kami melihat belum ada upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem Sustainable Artisanal Small Scale Mining,” katanya.

Tak lain, rapat koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan illegal refinery mulai dari perbaikan regulasi agar tidak menimbulkan keraguan petugas di lapangan.

Belum lagi, Polda Sumsel juga tak memiliki alokasi khusus untuk menangani perkara illegal refinery yang hingga kini juga tak diketahui jumlah pastinya.

“Ada anggaran yang masing-masing sudah diberikan oleh Kapolres itu sudah ada anggarannya. Namun program penanganan illegal ini tidak masuk dalam anggaran tersebut karena anggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk harkamtibmas misalnya,” ujarnya.

Sebagai contoh bila memaksakan anggaran untuk dihabiskan untuk penanganan illegal refinery, maka penanganan yang lainnya sudah tidak ada anggaran lagi misalnya kegiatan kegiatan Polri penanganan narkoba, pidana umum, atau pidana khusus lainnya.

“Bahkan apabila Polda Sumsel mau menggunakan dana kontijensi itu tidak bisa karena dana itu dipergunakan untuk konflik sosial maupun bencana alam dan ilegal refinery bukanlah merupakan bencana alam,” katanya.

Sebagai catatan, sepanjang 2023 Polda Sumsel sudah mengungkap 297 kasus ilegal refinery dengan mengamankan sebanyak 1.048,11 ton minyak bumi dan olahan.