Gegara Curi Handphone Polisi, Pria di Lubuklinggau Bakal Mendekam di Penjara

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Tindak pencurian handphone (HP) dialami korbannya seorang anggota Polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Pencurian tersebut dilakukan pelaku Darwanto (46), warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Pelaku diamankan Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada Minggu, 30 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Pelaku mencuri handphone milik korban Angga Pratama Putra (29), warga Aspol Brimob Batalyon B Pelopor Brimobda Polda Sumsel, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Kejadiannya pada Kamis, 27 April 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan mulanya korban datang ke ATM Bank BRI Lubuklinggau di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan.

"Saat itu korban sedang melakukan transaksi transfer di gerai ATM BRI," kata Kasat Reskrim.

Setelah selesai, kemudian korban meninggalkan lokasi Gerai ATM. Namun ketika sampai di rumahnya, baru diketahui dan disadari oleh korban jika telah kehilangan 1 unit HP Oppo A74 warna hitam.

"Diduga saat itu HP telah tertinggal di gerak ATM saat melakukan transaksi," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.950.000. Lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lubuklinggau. 

Tim Macan Linggau pada Jumat, 28 April 2023 mendapatkan laporan dari korban terkait peristiwa kehilangan HP. Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dan juga cek tempat kejadian perkara (TKP). 

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV. Dan hasil penyelidikan serta rekaman CCTV, terlihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan besar, berambut pendek, berkaos warna cokelat masuk dan terlihat melakukan aktifitas transaksi di gerai ATM.

Kemudian terlihat orang tersebut mengambil sesuatu benda diduga HP milik korban yang tertinggal. Dan setelah itu keluar, lalu meninggalkan gerai ATM. 

Lebih lanjut, setelah hasil rekaman CCTV dipelajari dan dilakukan pendalaman didapat informasi serta petunjuk mengenai identitas orang tersebut. Dan anggota berusaha untuk menghubungi serta klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

Selanjutnya pada Minggu, 30 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, orang yang diduga telah mengambil HP milik korban yang bernama Darwanto mengembalikannya kepada satpam bank BRI Lubuklinggau.

Lantas petugas satpam menghubungi dan melaporkan ke Tim Macan Linggau. Setelah anggota tiba di lokasi, orang tersebut langsung diamankan dan dilakukan interograsi awal. Namun tersangka terkesan berbelit-belit dan tidak mengakuinya.

Lalu terhadap HP merk Oppo A74 warna hitam dilakukan pencocokan nomor IMEI. Ternyata identik dan benar jika HP yang hilang tersebut adalah milik korban. 

"Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian HP milik korban," ungkapnya. 

Kepada Polisi tersangka mengaku kalau HP tersebut berada di atas mesin ATM dalam ruangan gerai ATM. Lalu membawa serta menyimpannya di rumah. 

Tersangka juga mengetahui bahwa di komplek bank BRI ada satpam yang bertugas. Namun pada saat kejadian pencurian HP tersebut, tersangka tidak mengembalikannya ke satpam BRI. Malah membawa, menguasainya selama 3 hari.

"Patut diketahui bahwa maksud dan keinginan tersangka untuk menguasai atau memiliki HP tersebut secara melawan hak atau melawan hukum," bebernya.

Tak hanya itu, HP yang dicuri tersangka di matikan. Dan kembali dihidupkan keesokan harinya dengan mencoba membuka sandi HP. Namun tidak berhasil. 

Kemudian tersangka melihat walpaper HP tersebut. Terlihat oleh tersangka gambar Polisi di walpaper HP yang tidak dikenalnya.

"Tersangka mengakui bahwa telah dihubungi oleh petugas, ditelepon bwrulang-ulang namun tidak diangkat. Dan tersangka membaca notifikasi SMS ke HP dan takut ditangkap," terangnya.

Akhirnya perbuatan tersangja dapat terhenti bukan karena keinginannya. Dan kemudian HP diserahkan kepada Satpam BRI setelah 3 hari kemudian dengan harapan dapat menghindari proses hukum.