GAPKI Sumsel Berupaya Wujudkan industri Sawit yang Berkelanjutan

Ilustrasi buah sawit. (rmol.id)
Ilustrasi buah sawit. (rmol.id)

Industri kelapa sawit di Sumsel terus mengalami pertumbuhan. Data statistik perkebunan 2019 menunjukkan jumlah perusahaan kebun kelapa sawit di Sumsel mencapai 276 perusahaan. 


Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Sumsel, Alex Sugiarto mengatakan dari jumlah perusahaan sawit di Sumsel, sebanyak 75 perusahaan merupakan anggota GAPKI Sumsel. Itu sebabnya, kelapa sawit menjadi komoditas non migas yang strategis di Sumsel. 

“Komposisi kepemilikan kebun sawit oleh masyarakat atau petani mencapai 41 persen,” kata Alex dalam keterangan tertulis yang diterima RMOLSumsel, Senin (28/6). 

Alex menuturkan, perusahaan sawit dan petani di Sumsel menjalin kemitraan usaha di sektor penjualan Tandan Buah Segar (TBS). GAPKI Sumsel secara pro aktif memberikan masukan dan usulan dalam setiap pembahasan isu komoditas kelapa sawit serta perumusan kebijakan pemerintah. 

“GAPKI juga aktif mendukung percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan mendorong anggotanya untuk ikut mengambil bagian dalam percepatan PSR melalui kemitraan,” ujarnya. 

Alex menuturkan, harga sawit yang terus fluktuatif membuat GAPKI dan pemerintah berupaya mewujudkan industri sawit yang berkelanjutan. Sehingga, ketergantungan terhadap pasar ekspor bisa dikurangi. 

Menurutnya, industri sawit mengambil peran penting dalam penyerapan tenaga kerja. Di Sumsel, setidaknya ada empat juta jiwa yang bergantung dengan sawit. Baik langsung maupun tidak langsung. GAPKI berperan agar sektor ini bisa terus hidup. 

“Kami selalu berupaya memfasilitasi dan melakukan advokasi dalam penyelesaian masalah yang dihadapi industri sawit,” bebernya.

Sejauh ini sinergitas antara pemangku kepentingan industri kelapa sawit nasional dengan pemangku kepentingan industri kelapa sawit lokal berjalan baik. “Begitupun sinergi dengan instansi pemerintah lingkup provinsi dan kabupaten,” terangnya. 

Terkait permasalahan tata kelola lingkungan, GAPKI Sumsel terus mengawal anggotanya agar patuh terhadap berbagai regulasi yang telah dibuat pemerintah. Mulai dari Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB).

Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi ISPO: Percepatan & Perluasan Sertifikasi. Serta Permentan No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. “Untuk ISPO, kami mendorong anggota GAPKI agar bisa meraih sertifikatnya,” pungkasnya.