Enam Remaja di Palembang Gilir Seorang Gadis Berusia 15 Tahun di Rumah Kosong

ilustrasi pemerkosaan anak dibawah umur. (ist/net)
ilustrasi pemerkosaan anak dibawah umur. (ist/net)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang menangkap enam pelaku rudapaksa terhadap remaja wanita berinisial AN (15), pada Kamis, (26/1).


Keenam pelaku tersebut yakni,  RK, DK, RM, JJ, FR, dan RZ, yang semuanya masih di bawah umur dan ditangkap di kediamannya masing-masing.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, terungkapnya kasus ini karena orang tua korban WIY (50) membuat laporan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (9/1).

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pengembangan hingga mendapatkan keenam pelaku," kata Haris, Jumat (27/1).

Lebih lanjut haris bercerita, kasus rudapaksa yang dialami korban terjadi di rumah tak berpenghuni yang berada di Jalan Rawasari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (4/1) malam.

"Mulanya orangtua korban mencari anaknya yang seharian tidak pulang ke rumah, sehingga orangtua korban melapor ke Polsek Sako," ujarnya.

Setelah menemukan anaknya, orangtua korban baru mengetahui ternyata anaknya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan sekelompok anak dibawah umur

"Mengetahui anaknya jadi korban rudapaksa, orangtua korban mencabut laporan di Polsek Sako kemudian membuat laporan baru di SPKT Polresta Palembang," katanya.

Hingga kini, Haris menyebutkan keenam pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik, guna melengkapi berkas perkara yang dilaporkan orangtua korban tersebut.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan, dikhawatirkan masih adanya pelaku lain," katanya

Menurut Haris, dikarenakan pelaku terbilang dibawah umur, para pelaku dititipkan di Rumah Tahanan anak dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Enam pelaku di antaranya ada yang berusia 12 tahun, maka dari itu tempat lokasi penahanannya dipisahkan. Ada yang dititipkan di Rutan Anak, ada juga yang di LPKS," pungkasnya.