Enam Kesepakatan Muara Enim dan Perusahaan Transportir Terkait Angkutan Batubara

Mediasi lanjutan antara masyarakat desa/kelurahan dalam kecamatan Lawang Kidul dengan pihak perusahaan-perusahaan pemegang IUP dan transportir yang difasilitasi oleh Pemkab Muara Enim.(Noviansyah/RmolSumsel.id)
Mediasi lanjutan antara masyarakat desa/kelurahan dalam kecamatan Lawang Kidul dengan pihak perusahaan-perusahaan pemegang IUP dan transportir yang difasilitasi oleh Pemkab Muara Enim.(Noviansyah/RmolSumsel.id)

Mediasi lanjutan antara masyarakat Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dengan perusahaan transportir angkutan Batubara dan perusahaan pemegang IUP yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang digelar di ruang rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Rabu (14/6) menghasilkan enam kesepakatan dengan satu poin bersyarat.


Pada pertemuan mediasi yang dipimpin Sekda Muara Enim hadir Forkopimda, OPD Terkait, Camat Lawang Kidul, Lurah Tanjung Enim, Lurah Tanjung Enim Selatan, Lurah Pasar Tanjung Enim, Kades Darmo, Ketua BPD Tegal Rejo, Kades Lingga, Kades Keban Agung, dan perwakilan seluruh perusahaan transportir dan pemilik IUP yang melintas di kecamatan tersebut.

Rapat tersebut kembali berjalan alot sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.45 WIB, perusahaan yang hadir diantaranya PT PGU, PT SBP, PT Servo Lintas Raya, PT DBU, PT. TERA, PT TAE, PT PGE, PT BAS, PT MME, dan PTBA

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan berita acara kesepakatan hasil mediasi lanjutan antara masyarakat desa/kelurahan dalam kecamatan Lawang Kidul dengan pihak perusahaan-perusahaan pemegang IUP yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten Muara Enim yang ditandatangani, sebagai berikut;

1. Pembangunan jalan khusus batubara menjadi komitmen pihak perusahaan dan pemerintah kabupaten muara enim, yang melintasi IUP PTBA dan dengan target pembangunan selama 2 tahun setelah adanya kesepakatan dengan dari PTBA adapun percepatan proses perizinan akan dibantu oleh pemerintah daerah

2. Kendaraan angkutan Batubara dapat melewati jalan nasional dengan syarat sebagai berikut;

a. dilakukan pengaturan jadwal operasional angkutan batubara yang bermuatan mulai dari pukul 21.00 sampai dengan pukul 04.00 WIB dengan jarak konvoi antar kendaraan 60 meter

b. Dilakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batubara yang melewati jalan nasional oleh perusahaan masing-masing

c. Dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan jalan yang dilintasi kendaraan Batubara (dilakukan oleh Dinas Perhubungan Muara Enim)

d. Kendaraan yang digunakan harus layak jalan dan memiliki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing perusahaan

e. Kendaraan ditutup terpal dengan rapi dan tidak diperbolehkan parkir di sepanjang jalan nasional kecuali di parkiran rumah makan

3. Perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar perusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan secara proporsional dari desa/kelurahan yang terdampak

4. Pihak perusahaan akan memberikan CSR/PPM kepada desa/kelurahan yang terdampak oleh kendaraan  oleh angkutan Batubara dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

5. Melakukan penyiraman jalan yang dilewati oleh angkutan Batubara bekerjasama dengan pihak desa/kelurahan yang terdampak

6. Pengangkutan Batubara akan dilaksanakan mulai hari ini Rabu tanggal 14 Juni 2023

Dari hasil pertemuan tersebut, Sekda Muara Enim Yulius mengatakan, bahwa hasil pertemuan dan rapat telah dituangkan dalam bentuk Berita Acara, salah satunya mengenai CSR yang akan dievaluasi dalam kurun satu minggu. Kemudian, kata dia, malam ini (Rabu 14 Juni) jalan akan dibuka untuk angkutan Batubara.

Disinggung mengenai masyarakat yang masih menolak angkutan Batubara yang disampaikan oleh Kades Lingga, Hisri  terkait penolakan masyarakat desa Lingga, Sekda Muara Enim berpandangan bahwa hal ini menjadi dilema, karena secara hukum boleh sementara masyarakat tidak membolehkan.

"Kita mengimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan yang anarkis, karena hal itu akan berimplikasi hukum, soal melintas ini yang membolehkan undang-undang bukan pemerintah," katanya.

Secara aturan angkutan Batubara ini diperbolehkan melintas, sekarang ini bagaimana mengaturnya jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, sudah disekat dengan kewajiban-kewajiban seperti penerangan.

"Diperbolehkannya angkutan ini sejak pukul 21.00 WIB keluar tambang dan kemungkinan sampai di desa Lingga sekitar pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, apabila ada yang mencuri start akan ditindak," tegasnya.