Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memanggii sebanyak tiga orang saksi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi dan pengelolaan keuangan pada anak perusahan PT Semen Baturaja.
- Kejari OKI Geledah Rumah Tirta Arisandi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu
- Uang Korupsi Bawaslu Rp2,4 Miliar Dikembalikan ke Pemkab OKU Timur
- Dugaan Korupsi Lahan Serasi di Banyuasin, Kejati Sumsel Diminta Bertindak
Baca Juga
Tiga saksi tersebut diantaranya dua mantan petinggi anak perusahaan PT Semen Baturaja yakni PT Baturaja Multi Usaha (BMU) bernisial BO dan LS.
Serta satu orang Direktur Utama PT BMU yang saat ini masih aktif berinisial LS.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyimpangan distribusi Semen Baturaja serta pengelolaan keuangan tahun 2017-2021 pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero).
"Benar ketiganya saat ini terkonfirmasi hadir, dan masih dalam diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka SariRabu (7/6).
Ketiganya, kata Vanny hadir untuk diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan.
Mereka diperiksa untuk menguatkan alat bukti dalam membidik tersangka atau siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.
"KIta infokan lebih lanjut jika ada perkembangan proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Berdasarkan temuan kejaksaan dalam proses penyelidikan diketahui dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2021. Namun, sampai kini penyidik masih menghitung jumlah kerugian negara yang disebabkan akibat perbuatan tersebut.
- Kejati Sumsel Dapat Hibah Miliaran Rupiah dari Muara Enim, Bangun Gedung Baru dan Fasilitas Pendukung
- 732 Anggota MPR 2024-2029 Sudah Serahkan LHKPN ke KPK
- Dirut PT Perentjana Djaja Ditetapkan Tersangka Korupsi LRT Sumsel