Dua Tahun Buron, Mantan Sekwan PALI Berhasil Ditangkap

Arif Firdaus, mantan Sekwan Kabupaten PALI saat diamankan karena menjadi DPO kasus korupsi. (Ist/Rmolsumsel.id).
Arif Firdaus, mantan Sekwan Kabupaten PALI saat diamankan karena menjadi DPO kasus korupsi. (Ist/Rmolsumsel.id).

Pelarian Arif Firdaus (47), mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus berakhir setelah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).


Arif yang merupakan terpidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017 itu, ditangkap saat berada di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (8/2) malam.

"Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejati Sumsel," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (9/2). 

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.

"Penangkapan dan Penetapan DPO terjadi lantaran ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan," katanya.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kajagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH, menyebutkan, Arif Firdaus S.IP.MSi merupakan terpidana korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2017 dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6.115.822.424,00.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R 207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, bahwa Arif Firdaus S.IP, M.SI, telah divonis hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun.

"Kita menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandas dia.