Dihadirkan sebagai Saksi, Ini Cerita Alex Noerdin Tentang Rencana Pembangunan Masjid Sriwijaya

Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin, saat dihadirkan sebagai saksi secara virtual pada sidang di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (28/9). (yosep indrapraja/rmolsumsel.id)
Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin, saat dihadirkan sebagai saksi secara virtual pada sidang di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (28/9). (yosep indrapraja/rmolsumsel.id)

Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin, dihadirkan sebagai saksi secara virtual pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (28/9).


Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi dengan anggota Waslam Maksim, Abu Hanifah, Arizona Megajaya dan Angga itu menghadirkan saksi-saksi yakni, Marwah M Diah (Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Alex Noerdin, Muddai Madang (Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Basyarudin (Kepala Dinas PU Perkim Sumsel).

Saat Majelis Hakim mempersilakan saksi Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel itu menceritakan awal mula rencana pembangunan Masjid Sriwijaya. Saat itu, Alex mengundang tokoh-tokoh Sumsel di Jakarta dan Sumsel, yang salah satunya adalah Jimly Asshiddiqie.

“(Saat itu) baru ada satu masjid, semua hadirin setuju. Saya pulang ke Palembang untuk meninjau. Kemarin di jalan lingkar sebagian di luar Palembang. Jadi tidak mungkin ada yang ke sana. Saya minta bagian aset, ada tidak laham milik Pemprov Sumsel di Jakabaring. Jawabannya luas 15 hektare di depan UIN Raden Fatah,” ujar Alex.

Alex melanjutkan, bahwa pembangunan tersebut bukan hanya masjid, namun ada Islamic Center, dengan total Rp668 miliar atau total Rp1,1 triliun dengan Islamic Center.

“Saya jelaskan ke Jimly, masjid ini bukan sembarang masjid. Dipilih ahlinya, Insyaallah akan jadi icon Sumsel dan icon Indonesia. Saya tidak sampai menanyakan apakah sudah disertifikasi. 250 ha lahan pemrpov banyak belum bersertifikat. dibangun dulu bjsa saja nanti disertifikatkan,” ungkap dia.

Kemudian, terang saksi Alex Noerdin, pada lahan tersebut banyak yang klaim punya nenek dan punya puyang. Jadi yang ada hanya 9 hektar dulu, untuk 6 hektarnya masih bermasalah.

“Terkait gugaran ke MA. Saya tidak tahu sampai detail teknis itu,” ungkap dia.

“Saya yakin akan banyak bantuan, Almarhum Taufiq Kiemas beberapa kali membantu beberapa kali. Dari mana Rp668 M hasil sayembara didapatkan pemenangannya dibuat RAB nya didapatkan harga itu,” terang dia.

Alex membantah tidak ada perintah-perintah, yang ada saran. “Kita bantu lewat APBD kita. yang dibahas tahun 2015 Rp50 miliar dan tahun 2017 Rp80 miliar. Jika ada bantuan Timur Tengah belum bisa, maka saran saya setelah dana hibah Rp130 miliar, mungkin Rp100 miliar per tahun. Saya sangat yakin tidak ada masjid yang terbengkalai,” terang dia.

“Tidak akan jalan masjid kalau tidak ada proposal. Pasti ada,” kata dia.

Kemudian, Alex menjelaskan bahwa sebagai gubernur saat itu dia tidak mungkin mengerjakan semua terkait pembangunan Masjid Sriwijaya. Makanya Alex mendelegasikan ke Ahmad Najid (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel) yang menandatangani pembangunan masjid.

“Dasar saya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) itu delegasi kewenangan, dan itu sah. NPHD ditandatangani kesra adalah delegasi. di 2015 Rp50 miliar tercatat di NPHD,” jelas dia.

“NPHD pertama ditandatangani Ahmad Najib Kesra dan perwakilan Yayasan Marwah M Diah. Kalau NPHD sudah ditandatangani, yang tadinya dibahas di DPRD (Sumsel),” sambung Alex.

Alex menyampaikan bahwa dia tahu ada surat, karena di dalam catatan itu ada paraf itu paraf dia. Yayasan mengajukan permohonan ke gubernur memberi tahu tender selesai.

“Tidak ada alasan saya menolak, saya disposisikan. kalau tidak lengkap tidak bisa dicairkan pasti itu. BPKAD tugasnya memverifikasi. kalau belum lengkap tentu akan dikembalkan,” tandas dia.