Dibesarkan Puluhan Tahun, Nenek Siti Marbiah Diusir Anak Angkatnya Sendiri

Siti Marbiah (73) diusir oleh anak angkatnya AY (perempuan) dari rumahnya di jalan Siantar Lorong Burhanudin RT 016/RW006 Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Banyuasin/ist
Siti Marbiah (73) diusir oleh anak angkatnya AY (perempuan) dari rumahnya di jalan Siantar Lorong Burhanudin RT 016/RW006 Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Banyuasin/ist

Kejadian tragis menimpah Siti Marbiah, seorang wanita berusia 73 tahun, yang diusir oleh anak angkatnya beinisial AY dari rumahnya sendiri di Jalan Siantar Lorong Burhanudin, RT 016/RW06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.


Kejadian itu membuat warga sekitar geger karena AY yang sudah dibesarkan puluhan tahun oleh Siti Marbiah, bisa berbuat tega kepada orang yang telah membesarkannya. 

Diketahui, AY, yang telah diangkat dan dibesarkan oleh Siti Marbiah sejak usia dua tahun hingga menjadi orang yang sukses. Ia merasa bahwa semua perjuangannya selama ini demi kebaikan AY tidak dihargai. 

"Saya tidak menyangka anak angkat saya tega mengusir saya. Padahal dia sudah sejak kecil saya rawat dan besarkan. Saya hanya ingin di masa tua ini dirawat dengan baik, namun air susu dibalas dengan air tuba," katanya dengan nada kesedihan yang mendalam.

Siti berharap kepada AY agar mengembalikan sertifikat yang telah diserahkan kepadanya, karena rumah ini telah dihibahkan kepada dirinya sejak tahun 2016 lalu.

"Memang atas nama AY sertifikat. Tapi AY sudah menghibahkan lagi rumah ini kepada saya," katanya. 

Diakuinya kalau hartanya yaitu tanah 8 hektare sudah habis terjual, itu demi anak angkat sayanya  sekolah dengan harapan bisa membahagiakan saya di hari tua. "Tapi nyatanya malah durhaka," ketusnya.

Sementara itu Jallas Boang Manalu, S.H., C.L.A kuasa hukum Siti Marbiah mengatakan permasalahan ini bermula ketika Siti Marbiah sekitar tahun 2013 terpaksa menjual rumah warisan peninggalan dari ayahnya tanpa bermusyawarah kepada ahli ahli waris lainnya. "Itu diduga atas bujukan serta rayuan dari anak angkatnya AY," ujarnya.

Uang  hasil dari dari penjualan tanah milik ahli waris itu Siti Marbiah (Klien) memberikan Rp. 200 juta untuk AY, dengan tujuan persiapan keperluan AY bila berniat menjadi PNS di RSUD Banyuasin. 

"Sisa uang dari hasil tersebut Siti Marbiah membeli dua bidang tanah serta membangun rumah baru," tukasnya.

Akan tetapi Siti Marbiah diduga lagi lagi terpengaruh oleh bujukan serta rayuan anak angkatnya agar terkait surat menyurat atau sertifikat minta di buat atas nama anak angkatnya.

"Sekitar Tahun 2016 ibu dan anak angkat mulai ada cekcok terkait anak angkatnya," ungkapnya. 

Selanjutnya Siti Marbiah meminta surat surat rumah, tapi Siti Marbiah berhasil dirayu oleh AY agar di buatkan surat perjanjian hibah.  "Kita duga ada oknum yang mengajari AY," tukasnya.

Saat AY menikah lagi yang ke 4 kalinya keharmonisan Siti Marbiah dan AY  semakin memanas, karena AY dengan lancang dan berani mengusir Siti Marbiah dari rumah miliknya sendiri.

"Serta mengatakan rumah itu sepenuhnya milik AY," terangnya.

Tapi Siti Marbiah mencoba sabar serta memutuskan tinggal menumpang di rumah keluarganya hingga 8 bulan lamanya. Oleh karena itu terkait permasalah ini pihak keluarga telah mencoba berbagai cara untuk menasehati anak angkanya agar kedua belah pihak bisa akur dan tetap tinggal bersama sama satu rumah.

Serta AY bersedia mengembalikan surat sertifikat rumah itu. "Tapi AY tidak bersedia menerima ibu angkatnya itu, dan tidak hadir dalam mediasi Jumat 3 November 2023 lalu," tukasnya.

Hal itu membuat keluarga besar Siti Marbiah geram, serta setelah bermusyawarah kepada pihak pihak terkait pengacara, kepolisian, lurah, Rt, serta keluarga besar Siti Marbiah memutuskan untuk membuka paksa serta menguasai rumah tersebut.