Dewan Dorong Perlindungan Cagar Budaya di Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo

Ziara Akbar di Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo/Foto:Dudy Oskandar
Ziara Akbar di Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo/Foto:Dudy Oskandar

Ratusan perwakilan zuriat Palembang mengunjungi komplek pemakaman Pangeran Kramo Jayo, di Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Palembang. Hajatan ini dalam rangka Ziarah Akbar Palembang Darussalam (ZAPD), Jumat (12/5).


Acara didahului dengan zikir pembacaan surah Yasin bersama dan berdoa dilanjutkan pembacaan sejarah Pangeran Kramo Jayo oleh sejarawan Sumsel Kemas Ari Panji, Tausiah  oleh Ustad Kgs Sulaiman M Nur MA  dan doa penutup oleh Ustad Sofwatillah Mohzaib

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli menilai kegiatan ini merupakan salah satu bukti masyarakat hadir disini karena adanya karomah dari Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo.

"Artinya  kegiatan ini perdana  dan antusias uwong Palembang di  acara ini luar biasa, ini tidak ada yang menggerakkan dari hati nurani mereka sendiri. Insya Allah kedepan, perehelatan ziarah akbar ini tidak hanya sampai disini, tentu Insya Allah ada follow upnya setelah ini," katanya.

Lebih lanjut dikatakan politisi PKS ini akan mendorong bagaimana komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo ini dikembalikan lagi ke asalnya sebagai cagar budaya.

"Komplek pemakaman ini kita minta juga perhatian dari pemerintah, pemerintah harus hadir jangan menutup mata, ini jelas bagian dari cagar budaya. Tidak bisa diperjualbelikan dan mudahan-mudahan kami di legislatif dapat mendorong sehingga fungsi makam ini akan dikembalikan seperti semula," jelasnya.

Hal senada dikemukakan anggota DPRD Palembang Akbar Alfaro, dia mengatakan pihaknya sudah merencanakan di DPRD Palembang dibidang legislasi membuat perda untuk melindungi agar ada payung hukum cagar budaya di kota Palembang ini karena kota Palembang ini  adalah kota tertua  banyak sekali  peninggalan sejarah.

"Tentu kita harus mendorong ini agar ada payung hukumnya," kata politisi Partai Gerindra ini.

Kasus pengruskan Komplek pemakaman Pangeran Kramo Jayo yang terjadi sebelumnya, harus  menjadi contoh dimana harus ada payung hukum untuk melindunginya.

"Kami sedang membuat raperda RTRW untuk melindungi cagar budaya, sudah kami maping, kami sudah berkoordinasi dengan dinas kebudayaan  Insya Allah dalam raperda itu kita tulis wilayah mana, zonanya mana dan apa nama cagar budaya, apa nama makamnya kita tuangkan dalam raperda RTRW nanti," pungkasnya.