Dewan Bawa Polemik Angkutan Tambang ke Paripurna, Termasuk PAMA?

Pengangkutan alat berat tambang yang melintasi jalan umum/Foto:RMOL
Pengangkutan alat berat tambang yang melintasi jalan umum/Foto:RMOL

Polemik angkutan tambang batubara di Sumsel yang kerap meresahkan masyarakat dibahas dalam rapat paripurna ke-52 DPRD Sumsel pada Jumat (22/7). 


Juru bicara anggota DPRD Sumsel Dapil VI (Muara Enim, Prabumulih, Pali), Asgianto dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah provinsi memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

Tidak hanya pengangkutan batubara, tetapi juga pengangkutan alat tambang yang cenderung melebihi dimensi dan kapasitas sehingga mengancam keselamatan pengendara. 

Belum lagi, sambung Asgianto, di beberapa wilayah tambang, kendaraan tersebut tidak menggunakan nomor polisi Sumsel, sehingga dianggap pihaknya tidak memberi kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah. 

"Setelah dicek ke lapangan, masih banyak sekali angkutan batu bara yang menyalahi aturan. Kelebihan muatan, mengancam keselamatan warga," kata Asgianto yang merupakan politisi Partai Gerindra ini. 

Dia mengatakan bahwa diperlukan sinergitas yang kuat dari berbagai pihak dalam mengambil langkah dan solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. 

"Tentunya kita semua bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sehingga perlu sinergitas antar instansi terkait dalam mengambil langkah dan solusi terkait permasalahan yang ada. Tapi kami minta ini ditertibkan," katanya.

Pengangkutan alat tambang yang cenderung melebihi dimensi dan kapasitas sehingga mengancam keselamatan pengendara/RMOL

Sebab, permasalahan infrastruktur jalan, jembatan, kesehatan dan di Sumsel merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Informasi ini, didapatnya sebagai usulan dan aspirasi masyarakat dalam beberapa kegiatan reses sebelumnya. 

Sementara  itu Sekda  Sumsel, SA Supriono mengatakan, perihal izin lalu lintas diserahkan ke kabupaten dan kota masing-masing. Namun, secara regulasi Pemprov Sumsel telah mengeluarkan aturan dan pelarangan.

"Nanti kita minta bantu Dirlantas agar permasalahan ini bisa diatasi," kata Sekda kepada awak media. 

Untuk diketahui, Pemprov Sumsel sudah mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Paska dicabutnya beleid itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.

Dalam catatan Kantor Berita RMOLSumsel, angkutan batubara maupun angkutan alat tambang batubara beberapa waktu terakhir memang menjadi sorotan.

 Diantaranya adalah angkutan perlatan tambang milik PT Pamapersada yang saat ini tengah memobilisasi peralatan menuju site Bangko Tengah B, seiring proyek multiyears mereka dengan PTBA, yang meskipun belum terbuka kepada publik, sudah berjalan. (Bacahttps://www.rmolsumsel.id/truk-tambang-pamapersada-terperosok-disinyalir-menuju-site-bangko-tengah).

Ada pula PT Triaryani yang beroperasi di kawasan Nibung, Muratara yang aktivitas pengangkutannya kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Beberapa waktu lalu, DPRD berencana memanggil perusahaan ini. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/keras-dewan-minta-izin-tambang-triaryani-dicabut).

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel yang membidangi sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Holda mengatakan pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan ini. 

Keresahan masyarakat, menurutnya menjadi tanggung jawab anggota dewan untuk segera ditindaklanjuti. Apalagi tidak hanya di dalam (jalan umum), di dalam areal pertambangan itu sendiri, kendaraan tambang ini kerap memakan korban jiwa. 

"Kita akan segera panggil. Tentunya kita berharap sekaligus mengajak stakeholder terkait untuk mencari formulasi bagi permasalahan masyarakat ini," tegas Holda.