Aprizal Ependy alias Sumek yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
- Satlantas Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ekstasi dari Pekanbaru
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
Baca Juga
Tersangka disamping mengedarkan sabu, juga memakai barang haram itu yang diakuinya untuk menambah stamina. Pengakuannya, memakai sabu empat kali dalam seminggu.
"Beli di Palak Curup (Bengkulu)," kata tersangka Sumek kepada Polisi, Sabtu (21/1).
Tersangka yang bekerja sebagai buruh ini mengatakan membeli sabu dengan harga Rp 50.000 untuk satu paket.
"Aku pakai empat kali dalam seminggu," ujar tersangka yang mengaku pernah menjadi loper koran di Lubuklinggau ini.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan, penangkapan tersangka Sumek berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.
Polisi membekuk tersangka di Simpang Tiga Jalan Irian, RT 06, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti sebanyak tiga paket sabu dengan berat 0,63 gram.
"Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa tiga paket sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang ia akui tidak diketahui namanya di Desa Kepala Curup (Bengkulu). Paket sabu itu diakuinya untuk konsumsi sendiri,”ujarnya.
- Dua Pelaku Pungli Diamankan Polisi di Terminal Pasar Muara Lubuklinggau
- Dendam Lama, Pria di Lubuklinggau Bacok Tetangganya Usai Ditabrak Motor
- Tujuh Daerah di Sumsel Jadi Fokus Antisipasi Karhutla Saat Kemarau Panjang