Delapan Persen Dana Desa Harus Digunakan Untuk Penanganan Covid-19

Pemerintah meminta aparatur desa dapat memanfaatkan dana desa dalam mendukung PPKM Mikro. Seperti pembuatan pos penyekatan, tempat isolasi mandiri, membuat Satgas Covid-19 di desa dan lainnya. Sebab, dalam pagu anggaran dana desa, dana yang bisa dialokasikan minimal 8 persen.


“Porsinya harus delapan persen dari pagu dana desa yang diterima, tidak boleh di bawah itu,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatra Selatan, Lydia K Chirstyana, Sabtu (3/7).

Menurutnya, dari 2.853 desa yang ada di Sumsel, masih ada 126 desa yang belum menyerap dana desa untuk penanganan Covid-19. Alokasi total mencapai Rp199,55 miliar untuk 2.646 desa yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

Adapun ratusan desa yang masih belum menyelesaikan penyaluran dana covid tersebut berada di Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dana desa diperuntukkan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak. Setiap KPM mendapat BLT senilai Rp300.000 per bulan selama kurun 12 bulan.

“BLT itu untuk satu tahun disalurkan setiap bulan. Setelah dipakai untuk dana covid, dana BLT, baru pihak desa mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan desa lainnya,” terangnya.

Adapun realisasi dana desa per 31 Mei 2021 di Sumsel mencapai Rp777,97 miliar atau 28,90 persen dari total pagu senilai Rp2,69 triliun.