Covid-19 Meningkat, Ini Fatwa MUI Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan tetap mematuhi panduan ibadah di tengah pandemi Covid-19. Panduan ibadah di tengah pandemi ini telah tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.


"(Fatwa) ini masih sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia," kata Sekretaris Komisi (KF)-MUI, KH Miftahul Huda dikutip dari MUI.or.id, Jumat (4/2).

Dia mengatakan bila suatu tempat tinggal itu terdapat kasus positif Covid-19 bahkan mengenai banyak jemaah atau tetangga maka tentunya ibadah salat berjamaah dapat dilakukan ditempat masing-masing. Tak hanya itu, pelaksanaan Salat Jumat pun dapat diganti dengan Salat Zuhur.

"Itu jika kondisinya tidak terkendali," tegasnya. 

Namun, jika kondisi terkendali tentunya dapat dilakukan seperti biasanya. Menurutnya, kondisi saat ini tentunya berbeda dengan sebelumnya, karena banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak. Sehingga, dia menilai masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.

Meski demikian, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 agar melakukan isolasi. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum. 

"Dengan begitu, umat Islam dapat melaksanakan salat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain," pungkasnya.