Aktivitas illegal drilling yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tak mungkin luput dari pengawasan aparat maupun masyarakat. Pasalnya, aktivitas itu membutuhkan mobilisasi alat berat yang dapat dilihat secara kasat mata dan menimbulkan kecurigaan.
- Soal Illegal Drilling, Dirkrimsus Polda Sumsel: Jangan Coba-Coba
- [Laporan Khusus] Fakta Baru Kasus Pengoplosan Solar: Pali Lau Mandiri Ternyata Terdaftar Resmi di Ditjen Migas
- Soal Illegal Drilling Muba, Komisi VII DPR RI Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pemda
Baca Juga
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan, mengebor sumur minyak bukan seperti mengebor air tanah. Peralatan rig harus pakai BOP (Blow out Preventer) yang berfungsi memotong pipa dan menutup sumur apabila masuk ke formasi over presure.
"Apalagi pemboran ini tidak memakai logging unit, yaitu alat memonitor tekanan gas selama pemboran dari pergerakan lumpur bor. Yang pasti mobilisasinya akan menimbulkan kecurigaan," kata Yusri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (25/12).
Yusri mengatakan, pengeboran secara ilegal telah lama terjadi di berbagai daerah, khususnya di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Hanya saja, selama ini luput dari perhatian media. Barulah ketika terjadi kecelakaan ketahuan oleh masyarakat. “Jika terjadi kecelakaan seperti ini baru ketahuan oleh masyarakat karena diberitakan oleh media,” kata Yusri
Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut dapat dipastikan melibatkan lintas oknum di daerah. Sebab, ia menganalogikan ketika seseorang menanam ganja di tengah hutan yang tidak membutuhkan berbagai macam alat berat, bisa tercium aparat.
“Ini ada mobilitas alat pemboran dan menimbulkan kebisingan kok tidak diketahui oleh aparat, apa tidak timbul kecurigaan masyarakat oknum aparatnya ikut terlibat?” tandasnya.
- Dua Rumah Warga Terbakar, Komisi VII DPR Minta Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditertibkan
- Usai Salat Id, Pj Bupati Apriyadi Buka Rumah Dinas untuk Halal Bihalal dengan Warga Muba
- Belasan Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Dibongkar Mandiri