Pemerintah Indonesia memutuskan menutup pintu kedatangan dari dari luar negeri dari 14 negara dalam upaya pencegahan sebaran pandemi Covid-19, terutama varian Omicron.
- MenPAN-RB Keluarkan Surat Edaran Baru, PPKM Level 1 Boleh 100 Persen WFO
- Enam Poin Surat Edaran Baru Mendagri, Daerah Diminta Percepat Vaksinasi dan Efektifkan PPKM
- Gara-Gara Ini, Harmoko Divonis 10 Tahun Penjara
Baca Juga
Larangan itu sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat belas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.
Larangan tidak hanya bagi WNA dari negara-negara tersebut. Tetapi, larangan masuk Indonesia juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjunginya dalam kurun waktu empat belas hari.
Namun, aturan itu tidak berlaku bagi WNA dengan empat kriteria. Pertama, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut.
Kedua, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketiga, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA). Keempat, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
- Kasus Covid-19 Terus Naik di AS, Alabama Kembali Wajibkan Warga Pakai Masker
- Kejari OKU Selatan Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi, Terkait Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Senilai Rp1,3 Miliar
- Kasus Covid-19 di Korsel Naik, Warga Diminta Wajib Pakai Masker di Tempat Ramai