Jelang Ramadan, Pemkot Palembang Terbitkan Edaran Batasan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan

Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur batasan jam operasional rumah makan, tempat hiburan malam, panti pijat, hingga salon kecantikan. 


Aturan ini diterbitkan untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Palembang Prima Salam pada 26 Februari 2025 tersebut, klub malam, bar, diskotek, PPUT, PPUM, spa, massage, dan sauna diwajibkan untuk menghentikan operasionalnya mulai sehari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Ramadan berakhir.

Selain itu, aturan juga mengatur operasional rumah makan, restoran, dan kedai minuman selama bulan Ramadan. 

Tempat-tempat tersebut diperbolehkan tetap buka pada siang hari, namun dengan ketentuan tidak dilakukan secara demonstratif serta wajib memasang tabir penutup agar tidak terlihat langsung oleh masyarakat. 

Sementara itu, penggunaan live music atau musik sejenis di rumah makan dan restoran dilarang selama bulan suci ini.

Kasi Operasi Satpol PP Kota Palembang, Herison, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan. 

“Iya, surat edaran ini sudah keluar dan ditandatangani oleh Walikota Palembang. Kami mengimbau pengusaha, pemilik, dan pengelola tempat usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pemkot Palembang menegaskan bahwa rumah makan, restoran, kedai minuman, serta tempat hiburan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.