Buruh Usulkan UMP 2024 Naik 15 Persen, DPRD Sumsel: Itu Hal yang Wajar  

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli/ist
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli/ist

Perwakilan buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengajukan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 15 persen menjadi Rp 3,9 juta. Komisi V DPRD Sumsel mendukung tuntutan ini dengan mempertimbangkan kondisi riil buruh di wilayah tersebut.


Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, menyatakan dukungannya terhadap kenaikan UMP. Dia menyoroti kenaikan berbagai biaya hidup seperti harga bahan bakar minyak (BBM) dan menganggap bahwa kenaikan sebesar 15 persen merupakan hal yang wajar.

"Sebab, di 2023 ini, kenaikkan BBM sudah berapa kali, ini juga jika dikalkulasikan bisa jadi lebih dari angka 15 persen. Lalu, kebutuhan, kenaikan, inflasi ini juga menjadi indikator kenaikan upah," kata Syaiful Padli, Jumat (17/11).

Politisi PKS tersebut menekankan, pembahasan ini akan menjadi fokus di Komisi V, di mana Dinas Tenaga Kerja menjadi mitra kerja untuk mempertimbangkan aspirasi buruh dan serikat pekerja.

"Kami melihat kenaikan UMP di Sumsel ini diangka 15 persen itu masih cukup wajar, ideal, dan normatif," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki, mengakui bahwa UMP Sumsel tahun 2024 masih dalam proses rapat dan akan melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan, menegaskan bahwa para buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen, mengingat kenaikan biaya hidup seperti harga pangan dan BBM. 

"Kami menuntut 15 persen, paling kecil 8-10 persen," ungkapnya.

Para buruh merasa bahwa tuntutan kenaikan 15 persen tidaklah berlebihan, mengingat pertumbuhan ekonomi global dan kenaikan upah di beberapa negara lainnya. 

Meskipun menyadari adanya peraturan pemerintah yang mengatur dua formulasi perhitungan kenaikan, mereka berharap pemerintah provinsi dapat mengambil langkah proaktif, seperti membuat Pergub atau Perda bersama DPRD untuk memastikan kesejahteraan buruh.

"Misal naiknya hanya 2 persen, tapi ada Pergub yang memberikan tunjangan pangan, subsidi transportasi, dan lain-lain untuk buruh supaya mengurangi pengeluaran yang ada," tandasnya.