UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,68 Juta

Ilustrasi buruh. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi buruh. (ist/rmolsumsel.id)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 akan diumumkan secara resmi pada Selasa (10/12) di Golden Sriwijaya Building, Jalan Gub H Bastari, Jakabaring. 


Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki, menyampaikan UMP Sumsel akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai arahan pusat.  

"UMP Sumsel naik 6,5 persen, sekitar Rp 224.697. Dengan kenaikan ini, UMP Sumsel tahun 2025 menjadi Rp 3.681.571 dari sebelumnya Rp 3.456.874," ungkap Deliar seusai menghadiri Sosialisasi Upah Minimum Tahun 2025 di Griya Agung, Senin (9/12).  

Keputusan kenaikan ini telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel. Meski demikian, Deliar menegaskan keputusan tetap akan diberlakukan meski ada pihak yang mungkin tidak sepakat, mengingat arahan pusat telah menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Selain UMP, upah sektoral juga diimbau untuk mengikuti kenaikan ini. "Lebih rincinya akan dijelaskan besok saat pengumuman UMP," tambah Deliar.  

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, menyampaikan setelah UMP diumumkan, langkah selanjutnya adalah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral. Ia menekankan agar UMK dan upah sektoral tidak berada di bawah UMP.  

Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdullah Anang. 

"Kenaikan 6,5 persen ini sudah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan sesuai keputusan presiden. Kami mengapresiasi langkah ini," katanya.  

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Talbi Munandar, menilai kenaikan ini telah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan indeks tertentu. 

"Kami menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti aturan yang ada," ujarnya.