UMP Sumsel Cuma Naik 1,5 Persen, Perwakilan Buruh Tolak Tanda Tangan Rekomendasi

Ilustrasi upah. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi upah. (ist/rmolsumsel.id)

Dewan Pengupahan merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2024 sebesar 1,5  persen atau  menjadi Rp3.671.820 dari sebelumnya Rp3.565.409. Sehingga, upah buruh hanya mengalami kenaikan sebesar Rp52.696 dari UMP sebelumnya. 


Hal itu diungkapkan Perwakilan Serikat Buruh di Dewan Pengupahan Sumsel yang juga Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Senin (20/11). 

"Iya dari rapat, UMP diusulkan Rp 52.696," kata Hermawan. 

Menurutnya, perhitungan upah tersebut jauh dari usulan buruh yang menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen. Perwakilan buruh pun langsung mengambil sikap menolak rekomendasi dan perhitungan tersebut dengan tidak menandatangani rekomendasi kenaikan UMP. 

"Jadi hanya unsur pemerintah dan pengusaha yang tanda tangan. Kami jelas menolak sebab tidak sesuai kondisi saat ini," ucapnya. 

Menurutnya, instrumen penghitungan kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah no 51/2023. Hal itulah yang sejak awal ditolak perwakilan buruh karena tidak sesuai dengan kondisi yang ada. 

"Kami tetap menolak. Mungkin kedepannya akan mengajukan judicial review mengenai PP ini yang benar-benar  merugikan kaum buruh," tegasnya. 

Hermawan mengatakan, tuntutan menaikkan UMP di Sumsel didorong tingkat inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Ia juga mengatakan jika tuntutan kenaikan upah berkaca dari usulan peningkatan gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) sebesar 12 persen dan gaji ASN 8 persen pada 2024 mendatang.

Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengungkapkan, pengaturan UMP pada tahun 2024 melalui PP nomor 51 tahun 2023 merupakan bukti pemerintah makin peka dan responsif dalam tuntutan kesejahteraan buruh yang juga menopang daya saing usaha.

Dia menjabarkan terdapat tiga variabel kunci dalam penentuan upah dalam PP 51/2023 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi sekaligus indek tertentu lainnya. "Varibel Indeks Tertentu menjadi variabel krusial dan membutuhkan mekanisme dialog sosial yang sehat di dewan pengupahan," ujarnya. 

Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Sumsel Deliar Marzoeki  mengatakan, UMP akan diumumkan besok oleh Pj Gubernur di Hotel Harper Palembang. "Besok diumumkan," pungkasnya singkat.