Tidak Libatkan Dunia Usaha, Kenaikan UMP Sumsel Terkesan Politis dan Hanya Jadi Pencitraan

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Sumatera Selatan H Affandi Udji (tengah) saat menjadi narasumber pada kegiatan Lokakarya Visi Misi Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang/RMOL
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Sumatera Selatan H Affandi Udji (tengah) saat menjadi narasumber pada kegiatan Lokakarya Visi Misi Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang/RMOL

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel  sebesar 8,26?ri sebelumnya Rp3,14 juta menjadi Rp 3,4 juta, dinilai mengandung unsur politis. 


Hal itu lantaran kebijakan Pemerintah Daerah dalam menaikan UMP Sumsel tidak melibatkan unsur dunia usaha. Besaran UMP tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat  Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Sumatera Selatan tahun 2023

Demikian pernyataan yang disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Sumatera Selatan H Affandi Udji saat menjadi narasumber pada kegiatan Lokakarya Visi Misi Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang, yang mengusung tema “Kompetensi Lulusan yang dibutuhkan di Dunia Kerja”, pada Selasa siang (13/12) bertempat di Ruang 2 Gedung Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang.

Affandi menyebut bahwa dalam sebuah kebijakan melibatkan unsur pentahelix yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat serta media. Namun dalam penyusunan kenaikan UMP tahun 2023 tersebut tidak melibatkan unsur dunia usaha dan terkesan mengandung unsur politis.

“Kami menerima banyak sekali aduan dari pelaku usaha yang terdampak langsung dari kenaikan UMP ini, amat disayangkan dunia usaha sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres RI Nomor 18 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada KADIN sebagai Induk Organisasi Pelaku Usaha tidak terlibat dalam penyusunan UMP tahun 2023” ujar Mantan Ketua Umum HIPMI Sumsel ini.

Ia menambahkan jika ada banyak hal yang seharusnya menjadi bahan Pertimbangan Pemerintah yang notabene sebagai regulator, mengingat implementasi dari kenaikan UMP tersebut adalah para pelaku usaha.

“Kita semua tahu saat ini Pelaku Usaha begitu berdarah-darah keluar dari tsunami ekonomi pasca Pandemi Covid-19, belum selesai dari itu kita mengalami kenaikan BBM dan pajak, ditambah lagi proses adaptasi pelaku usaha dari bisnis berbasis offline menjadi bisnis online, serta ancaman kiris global yang disebabkan oleh perang Ukraina – Rusia dan Perang Dagang AS dan China” terangnya.

“Itu semua membuat iklim dunia usaha di Sumatera Selatan mengalami kondisi yang sulit” tambah Affandi.

Ia mengharapkan kenaikan UMP tahun 2023 dapat ditinjau kembali guna menjaga stabilitas perekonomian di Sumsel. 

“Kami mengharapkan kepada Bapak Gubernur untuk dapat membuat formulasi kenaikan UMP berbasis kompetensi tenaga kerja. Karena kami menyakini jika pelaku usaha sangat ingin menyejahterakan tenaga kerjanya namun harus tetap memperhatikan keberlangsungan bisnis yang diselenggarakan oleh pelaku usaha itu sendiri” imbuhnya.

Affandi menghimbau kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan tidak menjadikan momen kenaikan UMP tahun 2023 ini untuk kepentingan politis mengingat kontestasi politik masih beberapa tahun lagi sementara stabilitas iklim dunia usaha harus segera diprioritaskan.