Bujuk Rayu Staf Humas RMK Berujung Penjara, Jadi Tersangka Baru Penyerobotan Lahan, Atas Perintah Siapa?

Kejari Muara Enim menahan Staf Humas PT RMK berinisial BS/Foto:Noviansyah
Kejari Muara Enim menahan Staf Humas PT RMK berinisial BS/Foto:Noviansyah

Staf Humas PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) berinisial BS, Selasa (29/8), ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. 


BS berperan membujuk tersangka lainnya yakni Kades Gunung Megang Luar berinisial DI untuk menjual aset berupa jalan akses penghubung antara Desa Gunung megang Luar — Sidomulyo tahun 2021.

Pasca ditetapkan tersangka, BS pun langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. Dengan mengenakan rompi berwarna pink, BS digiring petugas masuk ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Muara Enim. 

Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Willy Pramudia mengatakan, penetapan tersangka BS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B1852/L.6.15/fd.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023. 

"Tersangka ini membujuk Kades Gunung Megang yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka untuk menjual aset jalan itu kepada perusahaan," kata Anjasra. 

Dia mengatakan, BS sendiri saat ini masih aktif bekerja di PT RMK sebagai staf humas. BS telah bekerja di perusahaan itu sejak 2020. Sementara, perkara pembelian aset tersebut terjadi pada tahun 2021. 

Peran tersangka masuk dalam unsur pidana dalam proses jual beli Asset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan kesalahan penyampaian informasi yang mengakibatkan terjadi penjualan Asset Daerah yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Menurut Anjasra, kerugian negara yang ditimbulkan dari kejadian ini berdasarkan  hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel sebesar Rp. 1.868.468.610,99.

"Kerugian negara itu sudah dititipkan oleh perusahaan ke penyidik Kejari Muara Enim," katanya. 

Sementara untuk pasal yang dikenakan yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP 

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Namun yang jadi pertanyaan, siapa yang memerintahkan BS untuk membujuk Kades menjual aset? Kenapa tidak turut ditetapkan sebagai tersangka? 

Terkait itu, Anjasra menegaskan jika saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan pendalaman. Dia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru yang akan ditetapkan terkait kasus tersebut. 

"Itu masih terus kami dalami. Termasuk apakah tersangka ikut menikmati hasil dari penjualan aset ini," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tahan oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar, atas kasus penjualan aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim selasa (18/7). Tersangka menjual jalan ke pihak swasta tanpa izin atas kepentingan pribadi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya mengatakan bahwa sebelumnya tersangka DI di tahun 2021 menjual aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada PT TBBE RMK senilai Rp74.822.400,-. 

"Aset pemerintah tersebut berupa jalan dengan panjang 1,7 KM dengan lebar 4,5 Meter," ujarnya. 

Jalan tersebut kini terputus karena oleh pihak perusahaan yang membeli sudah dilakukan eksploitasi sehingga terputus. "Atas penjualan aset tersebut terjadilah kerugian negara yang setelah dilakukan penghitungan BPKP kerugian negara senilai Rp 1.868.468.610,99," terangnya. 

Oleh karena itu, dilakukan penyidikan dimana saat ini satu orang yang sebelumnya merupakan saksi ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka DI saat ini merupakan Kades Gunung Megang Luar," ulasnya. 

Dari perkara ini, Kejari Muara Enim menerima uang titipan dengan total Rp374.822.400,- dimana Rp74.822.400,- merupakan titipan dari tersangka dan Rp300Juta dari saksi.