BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Serahkan 15 SKK Badan Usaha Penunggak Iuran ke Kejari Prabumulih

 BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menyerahkan 15 Surat Kuasa Khusus (SKK)  Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih lantaran melakukan tunggakan iuran. (Handout)
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menyerahkan 15 Surat Kuasa Khusus (SKK)  Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih lantaran melakukan tunggakan iuran. (Handout)

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menyerahkan 15 Surat Kuasa Khusus (SKK)  Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih lantaran melakukan tunggakan iuran.


Adapun dasar dari pelaksanaan SKK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor cabang Muara Enim, Sonny Alonsye mengatakan, penyerahan SKK Badan Usaha ini terkait dengan 15 Badan Usaha yang menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar.

"Badan usaha yang belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai statusnya tidak patuh,"kata Sonny, Rabu (8/5).

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa khusus dari BPJS Muara Enim kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap 15 Badan Usaha yang statusnya tidak patuh. Dengan demikian, seluruh badan usaha diharapkan patuh untuk membayar iuran sesuai dengan kesepakatan BPJS.

“Tentunya harapan kami nantinya akan ada progres maupun tindak lanjut dari penyerahan SKK tersebut,” jelasnya.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyerahkan Badan Usaha lainnya yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga berharap sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri harus dilakukan secara intens.

“Kerja sama ini bisa dilakukan secara berkesinambungan maka hasilnya bisa lebih optimal,” katanya.