BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menyerahkan 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih lantaran melakukan tunggakan iuran.
- Peringati Hari Buruh Sedunia, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Lakukan Ini
- Kenali Manfaat-Ketentuan Klaim Program JKK & JKM BPJS Ketenagakerjaan
- Ratu Dewa Dapat Apresiasi Terkait Cakupan Kepesertaan BPJS Palembang
Baca Juga
Adapun dasar dari pelaksanaan SKK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor cabang Muara Enim, Sonny Alonsye mengatakan, penyerahan SKK Badan Usaha ini terkait dengan 15 Badan Usaha yang menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar.
"Badan usaha yang belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai statusnya tidak patuh,"kata Sonny, Rabu (8/5).
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa khusus dari BPJS Muara Enim kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap 15 Badan Usaha yang statusnya tidak patuh. Dengan demikian, seluruh badan usaha diharapkan patuh untuk membayar iuran sesuai dengan kesepakatan BPJS.
“Tentunya harapan kami nantinya akan ada progres maupun tindak lanjut dari penyerahan SKK tersebut,” jelasnya.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyerahkan Badan Usaha lainnya yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga berharap sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri harus dilakukan secara intens.
“Kerja sama ini bisa dilakukan secara berkesinambungan maka hasilnya bisa lebih optimal,” katanya.
- Dikelola oleh Powerindo Chemicals, Limbah Air Asam Tambang PT BAS Masih Cemari Sungai Enim, Aktivis Desak Cabut Izin Usaha!
- Tujuh Bulan Buron, Pencuri Mobil Warga PALI Tertangkap
- 82 Peserta Ikuti Seleksi Panwascam di Muara Enim