Guru Mengaji hingga Marbot di OKU Timur Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Penandatangan perjanjian kerjasama dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi yang dihadiri langsung  oleh Sekda Kabupaten OKU Timur, Jumadi. (Handout)
Penandatangan perjanjian kerjasama dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi yang dihadiri langsung  oleh Sekda Kabupaten OKU Timur, Jumadi. (Handout)

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mendaftarkan 4.650 orang dari guru mengaji hingga marbot masjid ke BPJS Ketenagakerjaan.


Pendaftaran itu dilakukan setelah Pemkab OKU Timur menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan.

Penandatangan perjanjian kerjasama dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi yang dihadiri langsung  oleh Sekda Kabupaten OKU Timur, Jumadi.

"Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berkomitmen untuk melindungi pekerja rentan yang terdiri dari Guru Mengaji, Marbot Masjid dan masyarakat miskin ekstrim di tahun 2024 dan seterusnya,"ujarnya, Kamis (4/9).

Perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja rentan di Kabupaten OKU Timur bertujuan untuk memberikan jaminan risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam melaksanakan tugasnya.

Sehingga, mereka pun dapat bekerja dengan baik  dan diperhatikan oleh Pemerintah.

"Apabila terjadi risiko dalam bekerja yang pastinya kita sama-sama tidak kita inginkan, Pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pengobatan sampai dengan sembuh, santunan meninggal dunia, beasiswa kepada pekerja rentan,"ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baturaja, Riski mengharapkan setiap masyarakat yang pekerja formal maupun informal bisa menyadari akan pentingnya program jaminan sosial yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga mereka dapat bergabung menjadi peserta,"kata Riski.