Belum Puas Bobol Konter HP, Dua Remaja di Baturaja Tertangkap Tangan Mencuri di Rumah Warga

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Lantaran terlalu tamak, dua pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Kabupaten OKU tertangkap dan nyaris jadi bulan-bulanan warga.


Dua pencuri tersebut, Leo Nando (18) dan Fajri Andrean (19). Keduanya warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Informasi dihimpun, kejadian berawal ketika dua remaja tersebut hendak pulang usai nongkrong di depan Masjid Nurul Falah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Barat, Jumat (26/5), sekitar pukul 21.00 WIB.

Keduanya pulang mengendarai satu unit mobil cary pickup Nopol BG 8965 FQ milik tersangka Fajry Andrean. Lantas tersangka Leo Nando mengajak tersangka Fajry berkeliling mencari target yang akan jadi sasaran pencurian.

Hingga keduanya sampai di depan konter HP Agung Cell. Tersangka Leo masuk dengan cara mencongkel jendela konter menggunakan besi lempengan dan menguras uang dan barang berharga dalam konter, lalu memasukkannya ke bak belakang mobil dan pergi dari TKP.

Merasa belum puas dengan hasil yang didapat, keduanya kembali mencari sasaran. Kemudian, Sabtu (27/5), sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku hendak mencuri di salah satu rumah warga di jalan cor beton Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.

Namun aksinya ketahuan warga dan tertangkap tangan sedang beraksi. Setelah itu, kedua pelaku langsung diserahkan ke anggota piket Satreskrim Polres OKU.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku Curat tersebut.

“Benar, kejadian tadi malam. Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Budhi Santoso.

Dari tangan kedua pelaku, kata Kasi Humas, anggota berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo, 2 stampel Agung Cell, 1 toples berisi 14 kabel data, 1 toples berisi 2 kabel biru, 32 farfum botol, 5 kartu perdana, 1 bich voucher internet, 1 kabel data, uang tunai Rp.118 ribu, dan 1 hardis 500 GB.

“Mereka tertangkap saat hendak mencuri di salah satu rumah warga. Sebelumnya kedua pelaku telah berhasil membobol konter,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curat dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.