Surati Jokowi, Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Perlindungan Hukum

Tim kuasa hukum mantan Wakabareskrim Polri, Irjen (Purn) Johny M Samosir/Ist
Tim kuasa hukum mantan Wakabareskrim Polri, Irjen (Purn) Johny M Samosir/Ist

Surat permohonan perlindungan hukum dilayangkan mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Johny M Samosir kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka sejak Senin (6/3).


Permohonan tersebut buntut surat penahanan Johny oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang terbit pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara No BP/49/VI/2021/Dittipidum Bareskrim Polri tanggal 25 Juni 2021 dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

“Bersama surat ini, kami mohon Bapak Presiden Joko Widodo berkenan memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada klien kami agar diperlakukan secara manusiawi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan HAM,” ujar Gunawan Raka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3).

Johny dikabarkan ditahan dengan status sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo, perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe, Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.

Gunawan menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri di atas lahan seluas 5.500 hektare. Izin dan rekomendasi pun diakui sudah dikantongi perusahaan dalam mengelola kawasan industri Konawe.

Dalam perkembangannya, perjanjian kontrak kerja antara Johny dan PT VDNI terindikasi ada tindak kejahatan oleh Direktur lama PT Konawe Putra Propertindo, Huang Zuochao. Huang kemudian diberhentikan sebagai Direktur Utama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 27 Agustus 2018.

Gunawan melanjutkan, terjadi perubahan Direktur Utama sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0241710 tertanggal 12 September 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Konawe Putra Propertindo.

Irjen (Purn) Jhony lantas memerintahkan wakil Direktur, Eddy Wijaya membuat laporan Polisi di Polda Sulawesi Tenggara dengan LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019. Laporan tersebut dilayangkan karena diduga terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas.

LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra yang seharusnya diajukan dalam tahap penuntutan justru dihentikan tanpa alasan.

Namun Johny justru dilaporkan balik lantaran dituding melakukan tindak pidana penggelapan terhadap asli 64 sertifikat.

“Sementara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 terhadap klien kami yang tidak berdasar diproses seperti perkara dalam perhatian khusus,” urai Gunawan.