Komisi III DPR mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) untuk RUU Perampasan Aset, jika dirasa penting.
- Bertentangan dengan Pancasila, DPR: LGBT Jangan Diberi Ruang
- Peroleh 337 Suara, Gus Yahya Jadi Ketua PBNU Terpilih
- Jika Jadi Capres, Golkar Bogor Janjikan 50 Persen Suara Untuk Airlangga Hartarto
Baca Juga
Usulan itu disampaikan anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, saat ditanya urgensi RUU Perampasan Aset yang sudah disinggung Presiden Joko Widodo.
"Sikap kami di komisi tiga jelas. Bahkan saya bilang, kalau ini penting sekali dan sangat serius, presiden bisa buat Perppu,” kata Hinca, di kawasan Senayan, Minggu (21/4).
Jika presiden sudah mengeluarkan Perppu, kata dia, tidak menutup kemungkinan pembahasan RUU bakal dipercepat DPR.
"Memang membentuk undang-undang itu kan harus kesepakatan. Nah, kalau presiden berani mengeluarkan Perppu, berarti DPR tinggal jawab, kalau nggak mau jawab, maka itu berlaku,” ucapnya.
"Jadi, kalau saya menyarankan, daripada terjadi deadlock antara pemerintah dengan DPR, saya minta presiden terbitkan Perppu,” sambungnya.
Soal kendala parlemen terkait belum adanya pembahasan lebih lanjut mengenai RUU, Hinca tidak menjawab tegas. Ia hanya mendorong agar presiden menyiapkan Perppu. "Udah Perppu aja,” tutupnya.
- Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan
- Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum
- Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae