Komisi III DPR mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) untuk RUU Perampasan Aset, jika dirasa penting.
- NasDem Jadi Kunci Jumlah Poros Koalisi di Pilpres 2024
- Hasil Survei, Publik Puas dengan Program Pertanahan Kementerian ATR/BPN
- Gerindra, PKB, dan PDIP Harus Konvensi Cari Pasangan Pilpres yang Ideal Menurut Masyarakat, Bukan Menurut Elite
Baca Juga
Usulan itu disampaikan anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, saat ditanya urgensi RUU Perampasan Aset yang sudah disinggung Presiden Joko Widodo.
"Sikap kami di komisi tiga jelas. Bahkan saya bilang, kalau ini penting sekali dan sangat serius, presiden bisa buat Perppu,” kata Hinca, di kawasan Senayan, Minggu (21/4).
Jika presiden sudah mengeluarkan Perppu, kata dia, tidak menutup kemungkinan pembahasan RUU bakal dipercepat DPR.
"Memang membentuk undang-undang itu kan harus kesepakatan. Nah, kalau presiden berani mengeluarkan Perppu, berarti DPR tinggal jawab, kalau nggak mau jawab, maka itu berlaku,” ucapnya.
"Jadi, kalau saya menyarankan, daripada terjadi deadlock antara pemerintah dengan DPR, saya minta presiden terbitkan Perppu,” sambungnya.
Soal kendala parlemen terkait belum adanya pembahasan lebih lanjut mengenai RUU, Hinca tidak menjawab tegas. Ia hanya mendorong agar presiden menyiapkan Perppu. "Udah Perppu aja,” tutupnya.
- Puan Minta Panglima TNI Segera Dipanggil Imbas Ledakan Garut
- DPR RI Gandeng BGN Edukasi Masyarakat soal Gizi Lewat Program MBG di Ogan Ilir
- DPR Desak Relokasi dan Desain Ulang Gudang Amunisi TNI Pasca Ledakan Maut di Garut