Dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2017 hingga 2021 segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
- Mantan Dirut PT Semen Baturaja Diperiksa Kejati Sumsel
- Diperiksa Selama Enam Jam, Dua Tersangka Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Bungkam
- Dugaan Korupsi Penyimpangan Distribusi, 3 Petinggi Anak Perusahaan Semen Baturaja Diperiksa Kejati Sumsel
Baca Juga
Kedua tersangka tersebut yakni, Laurencus Sianipar selaku mantan Dirut BMU dan Budi Oktarita yang merupakan mantan kepala keuangan PT MBU.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, saat ini penyidik tindak pidana khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Penuntut umum. Setelah itu, penuntut umum akan meneruskan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang bila dinyatakan telah lengkap.
“Berkas ini akan diteliti dulu oleh penuntut umum. Setelah itu baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,”kata Vanny, Jumat (1/9).
Adapun potensi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp30 miliar. Sehingga, kedua tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Dua tersangka itu sekarang masih ditahan di rutan pakjo Palembang,”ujarnya.
- Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
- Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?