Mantan Dirut PT Semen Baturaja Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati  Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memeriksa saksi perkara dugaan Penyimpangan dalam Distribusi dan Pengelolaan Semen pada PT. Semen Baturaja (Persero) dan PT. Baturaja Multi Usaha (BMU) Tahun 2017 sampai 2021 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 30 Miliar.


"Hari ini di agendakan pemanggilan satu orang saksi Perkara PT Semen Baturaja, yakni inisial JTM mantan Dirut PT Semen Baturaja Tahun 2018-2022." Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (8/8).

Dijelaskan, pemanggilan saksi ini guna melengkapi berkas penyidikan serta menguatkan alat bukti guna untuk dibawa ke persidangan.

Sebelumnya diketahui, Mantan Dirut PT Baturaja Multi Usaha (BMU) serta mantan Kepala Keuangan PT BMU yang merupakan anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero) langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel pada, Rabu (7/6) malam sekira pukul 18.30 Wib.

Usai keduanya diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati Sumsel, statusnya ditingkatkan sebagai tersangka sehingga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang guna penyelidikan lanjutan.

Keduanya ditahan lantaran dugaan kasus korupsi penyimpangan distribusi Semen Baturaja serta pengelolaan keuangan tahun 2016-2021 pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU), yang merupakan anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero) itu.

Dijelaskan Vanny, dilakukan penanganan ini sebagaimana arahan dari Jaksa Agung Ri dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN.

Sehingga, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan Dugaan Penyimpangan dalam Distribusi dan Pengelolaan Semen pada PT. Semen Baturaja (Persero) dan PT. Baturaja Multi Usaha (BMU) Tahun 2017 s/d 2021.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT. D1/X.6/FO.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

Tim penyidik mengumpulkan barang bukti yang cukup sehingga ditemukan bukti awalan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Telah ditetapkan dua Orang sebagai tersangka, yakni Budi Oktarita dan Laurence Sianipar," " katanya.

Diketahui, Budi Sianipar selaku Kepala Bagian Keuangan PT. Baturaja Multi Usaha (Tahun 2016 s.d Tahun 2017) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-O1/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Kemudian, Laurence Sianipar selaku Direktur PT. Baturaja Multi Usaha (April 2016 3.d. januari 2018) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/1.6/fd.1/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Menurut dia, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP

"Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

"Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000.000,(Tiga Puluh Miliar). (namun saat Ini masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan)" katanya.

Perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi.