Diperiksa Selama Enam Jam, Dua Tersangka Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Bungkam

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang terjerat kasus penyimpangan distribusi semen di anak perusahaan PT Semen Baturaja.


Kedua tersangka tersebut yakni, Budi Oktarita Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja periode tahun 2016-2017 dan Laurence Sianipar Direktur PT BMU periode April 2016 sampai Januari 2018.

Namun, setelah enam jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis (22/6) kemarin, keduanya memilih bungkam.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, keduanya diperiksa selama enam jam sejak pukul 10.00WIB. Penyidik mempertanyakan seputar dugaan korupsi yang menjerat kedua tersangka tersebut.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lantaran adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

“Apabila dirasa cukup alat bukti maka tahap selanjutnya berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,”jelas Vanny.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan PT Semen Baturaja tahun 2017-2021.

"Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp30 miliar, baru potensi sebab saat ini masih menunggu perhitungan dari BPKP Sumsel," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Vanny keduanya dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang. Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal Alternatif subsidaritas kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.